Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

OJK: Banyak Regulasi Bikin Lembaga Jasa Keuangan Marak Lakukan Pelanggaran

Kompas.com - 08/09/2020, 13:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui banyaknya regulasi yang mengatur lembaga jasa keuangan dan ketidakpahaman menjadi salah satu faktor banyaknya pelanggaran.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan, berbagai bentuk pengaturan oleh kelembagaan baik prudensial maupun conduct membuat regulasi semakin banyak.

Banyaknya regulasi dan munculnya produk baru yang saling berhubungan membuat regulasi jadi tumpang tindih (overlapping) sehingga semakin sulit dipahami.

Baca juga: Tangani Bank Sakit, OJK dan LPS Perbarui Kerja Sama

Belum lagi, peraturan yang berkembang pesat belum tertata secara sistematis dan belum terkodifikasi dengan baik. Hal ini membuat industri semakin kesulitan menemukan, memahami, apalagi mematuhi ketentuan.

"Tidak heran pada saat itu tingkat pelanggaran kepatuhan semakin tinggi. (Industri jasa keuangan) kita tidak tahu akhirnya melakukan pelanggaran-pelanggaran," kata Heru dalam sosialisasi virtual aplikasi SIKePO, Selasa (8/9/2020).

Heru menuturkan, pihaknya terus melakukan identifikasi atas maraknya pelanggaran tersebut, sejak awal pengalihan pengawasan bank dari Bank Indonesia (BI) ke OJK pada 2014 silam.

Dari situ terlihat, banyak pelanggaran yang terjadi karena kekurangpahaman ketentuan akibat regulasi yang semakin banyak.

"Ada yang sifatnya kekurangpahaman karena regulasi semakin banyak. Atau ada perubahan ketentuan (sering berubah-ubah), membingungkan, dan sulit dipahami," ucap Heru.

Baca juga: Alasan Lahirnya OJK: Perlu Pengawasan Terintegrasi Sektor Keuangan dan Belajar dari Krisis

Oleh karena itu, OJK merasa perlu sebuah media yang dapat membantu mempermudah para stakeholder menemukan dan memahami ketentuan.

Kodifikasi terhadap seluruh ketentuan yang ada di bidang perbankan dilakukan sejak 2014. Hasil kodifikasi tersebut selanjutnya dituangkan dalam suatu platform online yang terstruktur.

Platform online yang terstruktur ini terus diperbarui. Salah satu yang diperbarui dan dikembangkan adalah aplikasi Sistem Informasi Ketentuan Perbankan Online (SIKePO).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kuota Mudik Gratis dengan Kapal Laut Masih Tersedia, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Kuota Mudik Gratis dengan Kapal Laut Masih Tersedia, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
Survei JobStreet: Pekerja di Bidang IT Jadi Talenta yang Paling Dicari di Indonesia hingga Hong Kong

Survei JobStreet: Pekerja di Bidang IT Jadi Talenta yang Paling Dicari di Indonesia hingga Hong Kong

Work Smart
Akhir Pekan, Harga Emas Antam Anjlok Rp 7.000 Per Gram

Akhir Pekan, Harga Emas Antam Anjlok Rp 7.000 Per Gram

Whats New
Kekhawatiran Krisis Perbankan Dorong Kenaikan Harga Emas Dunia

Kekhawatiran Krisis Perbankan Dorong Kenaikan Harga Emas Dunia

Whats New
Harga Minyak Dunia Turun 1 Persen Didorong Kekhawatiran Krisis Sektor Perbankan

Harga Minyak Dunia Turun 1 Persen Didorong Kekhawatiran Krisis Sektor Perbankan

Whats New
Simak Promo Minyak Goreng di Indomaret dan Alfamart

Simak Promo Minyak Goreng di Indomaret dan Alfamart

Spend Smart
Marak Pungli Bea Cukai ke Pengusaha Jepang Bikin Soeharto Naik Pitam

Marak Pungli Bea Cukai ke Pengusaha Jepang Bikin Soeharto Naik Pitam

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

Spend Smart
Cara Mengatur Pengeluaran Saat Ramadhan untuk Menghindari Utang

Cara Mengatur Pengeluaran Saat Ramadhan untuk Menghindari Utang

Spend Smart
FOMO

FOMO

Work Smart
Kisah Indah Dwi Astuti Raih Sukses lewat Sajadah Grocery

Kisah Indah Dwi Astuti Raih Sukses lewat Sajadah Grocery

Smartpreneur
[POPULER MONEY] Kronologi PNS Bea Cukai Sebut Warga Babu dan Banyak Bacot | Super Air Jet 'Nekat' Terbang dengan AC Mati

[POPULER MONEY] Kronologi PNS Bea Cukai Sebut Warga Babu dan Banyak Bacot | Super Air Jet "Nekat" Terbang dengan AC Mati

Whats New
Sebanyak 1.994 Motor Terdaftar dalam Program Mudik Gratis 2023

Sebanyak 1.994 Motor Terdaftar dalam Program Mudik Gratis 2023

Whats New
Menhub Minta Maskapai Tidak Naikkan Harga Tiket Sewenang-wenang

Menhub Minta Maskapai Tidak Naikkan Harga Tiket Sewenang-wenang

Whats New
MRT Tak Bisa Tambah Jam Operasi Saat Konser Blackpink, Ini Alasannya

MRT Tak Bisa Tambah Jam Operasi Saat Konser Blackpink, Ini Alasannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+