Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Askrindo Catatkan Penjaminan Kredit Modal Kerja Rp 2,5 Triliun

Kompas.com - 08/09/2020, 14:24 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) telah merealisasikan penjaminan kredit modal kerja (KMK) mencapai Rp 2,5 triliun hingga 7 September 2020.

Penjaminan kredit modal kerja ini diperuntukkan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam rangka pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Direktur Operasional Bisnis Ritel Askrindo, Anton Siregar mengatakan, realisasi Rp 2,5 triliun tersebut dijaminkan kepada 4.123 debitur.

“Askrindo terus melakukan sosialisasi KMK PEN hingga saat ini dan tentunya Askrindo juga melakukan jemput bola agar program ini bisa efektif serta mencapai tujuan yang pemerintah inginkan,” ujar Anton dalam siaran pers, Selasa (8/9/2020).

Baca juga: Ada Pandemi, Tren Pemesanan Hotel oleh Masyarakat Indonesia Bergeser

Anton menuturkan, sosialisasi penjaminan KMK PEN ini dilakukan secara merata keseluruh pelosok wilayah Indonesia. Sosialisasi bekerja sama dengan Bank Himbara, bank swasta, dan juga Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Tercatat, beberapa wilayah seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan dan Sumatera Selatan mencatatkan pencapaian Penjaminan KMK PEN yang terbesar.

"Sektor usaha perdagangan dan pertanian pun mendominasi penyerapan penyaluran KMK PEN ini,” jelasnya.

Baca juga: Promo RedDoorz, Ada Diskon hingga 99 Persen?

Adapun, skema penjaminan KMK UMKM telah diatur melalui PMK 71/2020. Dalam pelaksanaannya, pemerintah menugaskan Askrindo dan Jamkrindo untuk melaksanakan penjaminan program PEN.

Penjaminan kredit modal kerja ini untuk UMKM terdampak Covid-19, plafon pinjaman maksimal Rp 10 miliar per debitur termasuk tambahan fasilitas yang telah diterima, serta tenor pinjaman maksimal 3 tahun.

“Lalu tidak termasuk ke dalam daftar hitam nasional, dan memiliki kredit lancar per tanggal 29 Februari 2020. Penerima jaminan pun dapat berbentuk usaha perseorangan atau badan usaha,” ujar Anton.

Baca juga: Ini Syarat Dapat Keringanan Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com