Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Pola Distribusi By Name By Address Pupuk Bersubsidi Lebih Tepat Sasaran

Kompas.com - 08/09/2020, 14:30 WIB
Maria Arimbi Haryas Prabawanti,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi


KOMPAS.com - Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menilai, pola distribusi by name by address yang diberlakukan dalam pendistribusian pupuk bersubsidi sudah sangat tepat.

“Dengan cara by name by address, distribusi pupuk bersubsidi menjadi lebih tepat sasaran," kata SYL , Selasa (08/9/2020).

Apalagi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut validasi penerima pupuk subsidi mencapai 94 persen.

"Cara ini akan diimplementasikan pada Kartu Tani, sehingga prosesnya akan mempermudah petani,” tutur SYL seperti dalam keterangan tertulisnya.

Baca juga: Dapat Kartu Tani, 7.000 Petani di Batu Memperoleh Pupuk Bersubsidi

Terkait hal itu, Direktorat Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Sarwo Edhy mengatakan, implementasi distribusi pupuk bersubsidi menggunakan Kartu Tani akan dilakukan secara bertahap.

“Untuk saat ini, belum semua daerah menerapkan distribusi pupuk bersubsidi menggunakan Kartu Tani," imbuh Edhy.

Meski begitu, lanjut Edhy , bank akan melengkapi seluruh infrastruktur Kartu Tani dengan segera.

Mengenai kabar sejumlah petani di Jawa Timur (Jatim) yang belum menerima Kartu Tani dan terancam tidak mendapatkan pupuk bersubsidi, Sarwo Edhy memberikan penjelasannya.

Baca juga: Sekitar 24.000 Petani di Bengkulu Selatan akan Terima Kartu Tani

“Jika dilihat berdasarkan data potensi luas tanam padi dan jagung atau berdasarkan pada kalender tanam, Jatim belum masuk pada jadwal tanam," tuturnya.

Jatim diperkirakan mulai tanam di awal November nanti. Oleh karena itu, saat ini memang belum ada yang membeli pupuk untuk tanam padi atau jagung.

Sarwo Edhy menegaskan, Ditjen PSP Kementan akan terus berupaya mengakomodir stok pupuk bersubsidi agar bisa sampai ke petani yang benar-benar membutuhkan.

“Dengan adanya ketentuan baru sesuai rekomendasi KPK, yaitu penerapan distribusi by name by address, distribusi pupuk ini menjadi lebih tepat sasaran. Karena langsung diterima petani yang membutuhkan,” jelasnya.

Baca juga: Dapat Kartu Tani, 7.000 Petani di Batu Memperoleh Pupuk Bersubsidi

Sarwo Edhy mengatakan, untuk melindungi petani, maka yang berhak mendapatkan pupuk subsidi diatur dalam kriteria berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 10 tahun 2020.

"Pupuk bersubsidi diperuntukan bagi petani yang telah bergabung dalam Kelompok Tani," imbuhnya.

Adapun berdasarkan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok elektronik (eRDKK) yang diatur Kelompok Tani, petani penerima pupuk bersubsidi adalah yang melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com