Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BKPM: Omnibus Law Cipta Kerja Diharapkan Selesai di Awal Oktober

Kompas.com - 08/09/2020, 15:49 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) omnibus law Cipta Kerja bisa segera rampung.

Bahlil mengatakan, RUU Cipta Kerja diharapkan bisa segera diselesaikan di awal Oktober tahun ini. Saat ini, RUU Cipta Kerja masih dalam pembahasan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

"Kita harapkan bisa cepat selesai, kalau bisa di awal Oktober jauh lebih baik," ujar Bahlil ketika memberikan keterangan pers virtual, Selasa (8/9/2020).

Baca juga: Kepala BKPM: Lewat Omnibus Law, Izin UMKM Selembar Saja Selesai

Menurut Bahlil, bila RUU Cipta Kerja disahkan bisa membantu BKPM dalam meningkatkan kualitas kinerja.

Penerapan RUU Cipta Kerja menurut bakal mendongkrak pertumbuhan investasi di dalam negeri. Sebab, melalui RUU Cipta Kerja dinilai bisa memangkas birokrasi yang berbelit, memberikan kepastian kepada dunia usaha, serta memperkuat UMKM.

"Inti UU ini Cipta Lapangan Kerja kita butuh lapangan kerja besar, kalau enggak gimana konsumsi bisa jalan," ujar dia.

Bahlil mengakui hingga saat ini masih terjadi penolakan oleh para buruh mengenai poin-poin ketenagakerjaan di dalam omnibus law.

Namun, pihaknya merasa RUU Cipta Kerja tersebut telah mengakomodir 70 persen hingga 80 persen dari permasalahan buruh dan pengusaha.

Baca juga: Pasal Kontroversi RUU Cipta Kerja: Libur Hanya Sehari Per Minggu

Pemerintah pun saat ini juga masih dalam proses menyusun aturan turunan agar implementasi RUU Cipta Kerja bisa segera dilaksanakan setelah disahkan.

"Sekarang ini bab-bab dan pasal-pasal sedang diselesaikan dengan DPR, harapan kita habis diketok bisa langsung bisa implementasi. Kita sudah susun PP (Peraturan Pemerintah)nya," ujar Bahlil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com