Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UKM Berorientasi Ekspor Bisa Dapat Pembiayaan LPEI, Ini Syaratnya

Kompas.com - 08/09/2020, 17:00 WIB
Kiki Safitri,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank memberikan fasilitas pembiayaan bagi UKM yang berorientasi ekspor dalam rangka mendukung Program Penugasan Khusus Ekspor Usaha Kecil dan Menengah (PKE UKM).

Direktur Eksekutif LPEI James Rompas mengungkapkan, UKM di seluruh sektor ekonomi, semua komoditas baik barang maupun jasa dengan tujuan ekspor ke seluruh negara dapat mengakses PKE ini.

Adapun plafon yang diberikan kepada segmen kecil yakni Rp 500 juta hingga Rp 2 miliar, segmen menengah mulai Rp 2 miliar hingga Rp 15 miliar, sementara untuk plafon besar di atas Rp 10 miliar wajib memiliki laporan keuangan tahunan yang telah diaudit untuk periode terakhir.

Program Penugasan Khusus Ekspor kepada Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dilakukan melalui penyediaan fasilitas pembiayaan sehingga dapat mengakomodir hambatan-hambatan yang dihadapi pelaku usaha UKM dalam mendapatkan pembiayaan dari perbankan komersial sebagaimana disampaikan oleh James Rompas.

Baca juga: Hari Ini Pemerintah Lelang 7 SUN, Penawaran Tembus Rp 52,26 Triliun

“Program ini diberikan sebagai bentuk stimulus kepada pelaku UKM beriorentasi ekspor yang terdampak Covid-19. Pelaku usaha yang menjadi sasaran program ini adalah UKM yang berorientasi ekspor baik direct maupun indirect,” kata James, melalui siaran media Selasa (8/9/2020).

Adapun syarat UKM yang dapat mengakses pembiayaan yakni memiliki usaha produktif berorientasi ekspor baik direct maupun indirect dengan kegiatan usaha minimal 2 tahun, mempunyai laporan keuangan 2 tahun terakhir, memiliki NPWP, SIUP, surat keterangan domisili usaha, surat izin usaha lainnya, atau Nomor Induk Berusaha (NIB), mayoritas dimiliki oleh Warga Negara Indonesia.

Selanjutnya, saat melakukan pengajuan fasilitas PKE UKM ke LPEI, UKM atau calon debitur tidak memiliki tunggakan kredit di bank, tidak sedang dalam proses klaim atau tidak memiliki utang subrogasi pada perusahaan penjaminan atau perusahaan asuransi.

Kemudian, pelaku usaha yang telah memperoleh pembiayaan dari bank atau lembaga lainnya, tetap dapat mengakses fasilitas PKE UKM, sepanjang pinjaman kredit tersebut lancar, memenuhi kriteria, dan memiliki jaminan sesuai dengan yang telah ditentukan pada PKE UKM.

Adapun proses service level agreement (SLA) disepakati selama 20 hari kerja setelah seluruh dokumen dari calon debitur dinyatakan lengkap oleh LPEI.

“Setelah semua lengkap, maka kita punya SLA dalam 20 hari kerja untuk memproses persetujuan fasilitas pembiayaan tersebut dan menyalurkan ke UMKM tadi,” ucap James

Baca juga: Daftar Lengkap Negara di Dunia yang Melegalkan Perdagangan Ganja

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com