Adapun berikut daftar 28 perusahaan yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN sebesar 10 persen, untuk gelombang III yakni:
Berikut 10 perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN pada gelombang kedua ini:
Sedangkan 6 perusahaan yang ditunjuk pda gelombang pertama adalah:
Baca juga: Kemenhub Kembali Membuka Rute Penerbangan dari Indonesia ke Wuhan China
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.