Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Syarat Penundaan Iuran Jaminan Pensiun bagi Pelaku Usaha

Kompas.com - 09/09/2020, 11:13 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020, tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana NonAlam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

PP tersebut merelaksasi beberapa program, yaitu iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan iuran Jaminan Pensiun (JP). Mulai dari kelonggaran batas waktu pembayaran, keringanan, dan juga penundaan.

Untuk penundaan pembayaran sebagian iuran Jaminan Pensiun diatur dalam Pasal 17 pada PP tersebut. Pertama, untuk pemberi kerja wajib memungut iuran JP dari pekerja yaitu sebesar l persen dari upah pekerja. Selain itu, pemberi kerja wajib menyetorkan sebesar 2 persen dari upah pekerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: SMS Notifikasi BLT BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penipuan, Ini Cirinya

"Sebagian iuran JP sisanya yaitu sebesar 99 persen dari iuran JP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan penundaan pembayaran sebagian Iuran JP, yang pelunasannya sekaligus atau bertahap dimulai paling lambat tanggal 15 Mei 2O2l dan diselesaikan paling lambat tanggal 15 April 2022," demikian isi dari Pasal 17 tersebut.

Di dalam beleid itu juga diatur mengenai penundaan untuk UKM serta usaha menengah dan besar. Untuk UKM sendiri diberikan syarat untuk mendapatkan penundaan pembayaran iuran JP.

"Telah mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta sebelum bulan Agustus 2O2O harus melunasi Iuran JP sampai dengan bulan Juli 2O2O atau baru mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta setelah bulan Juli 2O2O harus membayar sebagian Iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a," isi dari Pasal 20.

Sementara, di Pasal 21 disebutkan, pemberi kerja skala usaha mikro dan kecil harus memberitahukan penundaan tersebut kepada BPJS Ketenagakerjaan sehari sebelumnya sejak diterima pemberitahuan.

Kemudian, penundaan untuk usaha menengah dan besar juga mempunyai syarat agar bisa menunda pembayaran iuran Jaminan Pensiun. Hal ini diatur dalam Pasal 18.

Baca juga: Cairkan JHT, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Masih Bisa Dapat Subsidi Gaji

"Kegiatan produksi, distribusi, atau kegiatan utama usahanya terganggu akibat bencana nonalam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sehingga berdampak pada penurunan omset penjualan/pendapatan bulanan sebesar lebih dari 30 persen, yang data penurunannya disampaikan per bulan sejak bulan Februari 2O2O dengan surat penyataan dari pimpinan tertinggi pemberi kerja secara iktikad baik," isi pasal itu.

Selanjutnya, untuk pengajuan permohonan penundaan pembayaran iuran JP bagi usaha menengah dan besar, BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi terlebih dahulu paling lama 3 hari sejak permohonan diterima.

"Dalam hal permohonan telah diterima dan telah dilakukan verifikasi dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BPJS Ketenagakerjaan segera memberitahukan penolakan atau persetujuan penundaan pembayaran sebagian Iuran JP dalam waktu satu hari setelah hasil verifikasi," demikian isi dari Pasal 19.

Usai memverifikasi laporan permohonan penundaan, BPJS Ketenagakerjaan akan memberitahukan penolakan atau persetujuan tersebut secara manual atau elektronik melalui kanal layanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com