Berkaitan dengan pendanaan pengadaan tanah PSN, pemerintah akan mencatat pendanaan pengadaan tanah PSN sebagai belanja modal pada kementerian negara atau lembaga terkait.
Untuk tahun 2020 pemerintah telah mengatur mekanisme pencatatan ke belanja modal melalui Perpres Nomor 72 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN Tahun Anggaran 2020.
Terakhir, terkait penganggaran pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja, pemerintah telah melakukan berbagai upaya, antara lain meningkatkan kualitas pelaksanaan negara, serta mengoptimalkan peran APIP untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan anggaran.
Baca juga: Ekonom: PMN Rp 20 Triliun Belum Cukup Selamatkan Jiwasraya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.