Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Bersyukur Relaksasi Iuran BPJS Ketenagakerjaan Diterbitkan

Kompas.com - 09/09/2020, 18:04 WIB
Ade Miranti Karunia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

Ida kembali menjelaskan, awalnya relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan ini hanya berlaku selama tiga bulan saja. Namun, pertimbangan kondisi pandemi Covid-19, maka iuran ini berlaku selama 6 bulan.

"Pada waktu itu kita rencanakan hanya tiga bulan, tapi sekarang relaksasi diberikan selama 6 bulan. Jadi mundur tapi maju atau maju tapi mundur," katanya.

Perlu diketahui, PP Nomor 49 Tahun 2020 ini diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Agustus 2020.

Ada sejumlah iuran yang direlaksasi, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun. Sedangkan untuk Jaminan Hari Tua (JHT) tidak mendapat kelonggaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com