Ida kembali menjelaskan, awalnya relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan ini hanya berlaku selama tiga bulan saja. Namun, pertimbangan kondisi pandemi Covid-19, maka iuran ini berlaku selama 6 bulan.
"Pada waktu itu kita rencanakan hanya tiga bulan, tapi sekarang relaksasi diberikan selama 6 bulan. Jadi mundur tapi maju atau maju tapi mundur," katanya.
Perlu diketahui, PP Nomor 49 Tahun 2020 ini diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Agustus 2020.
Ada sejumlah iuran yang direlaksasi, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun. Sedangkan untuk Jaminan Hari Tua (JHT) tidak mendapat kelonggaran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.