“Kondisi di mana belum terinventarisasinya BMN dengan baik sesuai peraturan yang berlaku pada Kementerian Perhubungan, menjadi sasaran dalam penataan dan penertiban BMN pada tahun 2020,” ucap dia.
Dia menuturkan, langkah-langkah penertiban BMN tersebut adalah bagaimana pengelolaan aset Kementerian Perhubungan di setiap Kuasa Pengguna Barang menjadi lebih akuntabel dan transparan.
Sehingga aset-aset negara mampu dioptimalkan penggunaan dan pemanfaatannya untuk menunjang fungsi pelayanan kepada masyarakat atau stakeholder.
“Diharapkan penerimaan atau penghematan APBN yang berasal dari pengelolaan BMN dapat menjadi tolok ukur kinerja para Kuasa Pengguna Barang,” ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.