Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhub Ingatkan Pentingnya Tata Kelola Barang Milik Negara

Kompas.com - 09/09/2020, 20:13 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan salah satu bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik adalah pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang efisien serta berorientasi pada pelayanan publik dan kemakmuran rakyat.

Menurut dia, tujuan reformasi birokrasi antara lain adalah tata kelola pemerintahan yang baik dengan menciptakan aparatur negara yang bersih, profesional, dan bertanggung jawab, serta menciptakan birokrasi yang efisien dan efektif.

Dengan begitu, dapat memberikan pelayanan publik yang terbaik.

Baca juga: Menhub Beberkan Tantangan Kelola Aset Kemenhub Rp 504 Triliun

“Tuntutan akan tata kelola pemerintahan yang baik atau good public governance akan selalu meningkat seiring dengan meningkatnya tuntutan akan pelayanan publik,” ujar Budi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/9/2020).

Reformasi Pengelolaan BMN sendiri dimulai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, kemudian diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Berdasarkan aturan tersebut, pemerintah telah menerbitkan serangkaian kebijakan mulai dari penertiban BMN, inventarisasi dan penilaian BMN hingga pemanfaatan BMN.

“Kementerian Perhubungan sebagai salah satu Kementerian yang memiliki aset sangat besar yaitu sampai dengan Semester I Tahun 2020 sebesar Rp. 504 Triliun diharapkan mampu melakukan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang efisien dan berorientasi pada pelayanan publik dan menghasilkan PNBP pada semua unit kerja,” kata Budi.

Baca juga: Menhub Sebut Kendaraan Otonom Wajah Baru Transportasi RI, Apa Itu?

Budi mengatakan, tantangan dalam pengelolaan aset negara pada Kementerian Perhubungan sebagai institusi pengguna barang milik negara, yaitu mengubah pola pikir aparatur negara yang tidak memelihara dan mengoptimalkan aset atau BMN di lingkungan kerjanya.

Tantangan lainnya yaitu terus mendorong semua unit kerja pada lingkungan Kementerian Perhubungan untuk melakukan pengelolaan Aset /BMN yang dilakukan secara efisien dan efektif dengan menerapkan prinsip-prinsip good governance untuk mendukung pembangunan nasional dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Kondisi di mana belum terinventarisasinya BMN dengan baik sesuai peraturan yang berlaku pada Kementerian Perhubungan, menjadi sasaran dalam penataan dan penertiban BMN pada tahun 2020,” ucap dia.

Dia menuturkan, langkah-langkah penertiban BMN tersebut adalah bagaimana pengelolaan aset Kementerian Perhubungan di setiap Kuasa Pengguna Barang menjadi lebih akuntabel dan transparan.

Sehingga aset-aset negara mampu dioptimalkan penggunaan dan pemanfaatannya untuk menunjang fungsi pelayanan kepada masyarakat atau stakeholder.

“Diharapkan penerimaan atau penghematan APBN yang berasal dari pengelolaan BMN dapat menjadi tolok ukur kinerja para Kuasa Pengguna Barang,” ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com