Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahun Depan Subsidi Gaji Dilanjutkan, 15,7 Juta Pekerja Bakal Dapat Lagi?

Kompas.com - 10/09/2020, 05:03 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana melanjutkan program bantuan sosial termasuk subsidi gaji pada 2021.

Lalu bagaimana penerima subsidi gaji tahun ini? Apakah akan kembali menerima tahun depan?

Terkait hal itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah masih belum dapat memastikannya. Sebab, pemerintah masih mengevaluasi seluruh bansos kepada masyarakat serta pekerja yang terdampak akibat pandemi virus corona (Covid-19).

"Nanti kita akan bicara lagi setelah kita akan mengevaluasi seluruh program di tahun 2020 ini," ujarnya di Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Baca juga: Jumat, Subsidi Gaji Tahap III Disalurkan

Kendati program subsidi gaji merupakan kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan, namun tetap yang menentukan seluruh program bansos berada pada Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

"Program ini ada memang di kami, tetapi keputusannya ada di tim PEN-ya," katanya.

"Tidak ada masalah, nanti kita akan melihat. Jadi kami sebagai KPA-nya (Kuasa Pengguna Anggaran) di program ini, diinisiasi didiskusikan di PEN," tambah Ida.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, pemerintah akan melanjutkan pemberian bantuan untuk UMKM dan subsidi upah hingga kuartal pertama 2021.

Hal itu disampaikan Airlangga usai rapat bersama Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin (7/9/2020).

"Program lanjutan yang dijadikan prioritas untuk Bansos yaitu satu, Bansos tunai yang terkait dengan Banpres UMKM itu akan dilanjutkan. Kedua, Bantuan Subsidi Gaji akan dilanjutkan di kuartal pertama tahun depan," kata Airlangga lewat kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Baca juga: Cek Rekening, Ini Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji Rp 600.000 Tahap 3

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com