Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Relaksasi Iuran, Dirut BP Jamsostek Jamin Tidak Kurangi Manfaat Peserta

Kompas.com - 10/09/2020, 07:05 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama (Dirut) BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek Agus Susanto mengatakan bahwa dengan relaksasi iuran yang ditetapkan oleh pemerintah dipastikan tidak akan mengurangi manfaat peserta.

Hal ini diungkapkan Agus merespon kekhawatiran serikat pekerja yang sempat menentang sebelum penerapan relaksasi ini karena dinilai akan menguntungkan pihak pengusaha.

"Jadi ini untuk yang iuran JHT (Jaminan Hari Tua) itu tidak ada relaksasi. Jadi masih seperti biasanya. Saya kira para pekerja tidak perlu khawatir, manfaatnya yang penting tidak berubah," katanya ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Baca juga: Pelonggaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan Sudah Perhitungkan Beban Keuangan

Dia menekankan, terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020, kelonggaran hanya diberikan pada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP).

"Tapi perlu kami sampaikan bahwa untuk keringanan pembayaran iuran hanya untuk JKK program jaminan kecelakaan kerja, Jaminan Kematian, dan penundaannya untuk Jaminan Pensiun. Khusus untuk Jaminan Hari Tua tidak ada keringanan. Pembayaran iuran jadi masih berlaku regulasi yang ada," jelas Agus.

Seiring dengan diterapkannya PP ini, maka pihaknya merelaksasi ketiga program iuran tersebut terhitung mulai bulan Agustus 2020 hingga Januari 2021.

"Kelonggaran batas waktu pembayaran, keringanan iuran JKK dan JKM sebesar 99 persen atau cukup bayar 1 persen, penundaan pembayaran sebagian Iuran JP hingga 99 persen yang kemudian dapat dibayar bertahap atau sekaligus paling lambat mulai Mei 2021 sampai dengan April 2022, serta keringanan denda menjadi 0,5 persen," katanya.

Baca juga: Ini Syarat Dapat Keringanan Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menegaskan menolak rencana pemerintah yang akan membebaskan atau menunda pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Alasan penolakan menurut Presiden KSPI Said Iqbal, tak lain akan menguntungkan pihak pengusaha yang selama ini berkewajiban membayarkan iuran.

"Dengan distopnya iuran BPJS Ketenagakerjaan maka yang akan diuntungkan adalah pengusaha. Karena mereka tidak membayar iuran. Sementara buruh dirugikan karena nilai Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun tidak bertambah selama iuran dihentikan," katanya beberapa waktu lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com