Hasil olahan minyak sawit mereka ditampung oleh pertamina, PT AKR Coorporindo dan PT Exxonmobil Lubricans untuk kemudian disalurkan ke semua pom bensin di tanah air.
Pemerintah sebagai pengatur bisnis ini sejatinya berkesempatan untuk memperkuat PTPN sawit dan petani dalam tiga tahun mendatang.
Sayangnya, negara mati kutu terhadap industri dan bersikap pragmatis dengan hadirnya devisa negara yang menggiurkan dari para konglomerat. UU Komisi Persaingan Usaha tidak cukup kuat untuk mengatur monopoli para rentenir minyak sawit.
Mayoritas perusahaan biodiesel berjejaring yang memiliki hubungan patron client sejak lama termasuk perusahaan asing yang beroperasi dan berlahan besar di Indonesia.
Beberapa perusahaan asing tersebut adalah Simedarby, Kuala Kepong Berhard, Genting Plantation Berhard, Goodhope Asia Holding dan banyak lagi. Beberapa perusahaan asing ini menjadi penyuplai bahan baku untuk pengembangan EBTKE di tanah air ke industri-industri biodiesel.
Petani kelapa sawit mestinya lebih diprioritaskan ketimbang perusahaan asing dalam rantai pasok B30.
Pemerintah tidak memiliki strategi khusus untuk memastikan rantai pasok yang bersumber dari warga Indonesia alias petani sawit.
Carut marut rantai pasok biodiesel ini membuat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merana bersama petani kelapa sawit. Sebab PTPN sawit hanya bergantung pada perusahaan swasta sementara petani hanya menjadi penonton dan pembeli minyak solar.
Monopoli swasta dalam pengembangan EBTKE makin mapan sebab mendapat dukungan pemerintah dan beberapa menteri kunci erat kaitannya dengan industri biodiesel.
Risikonya kemudian, pemerintah tidak memiliki security system bagi petani sawit yang mengelola komoditas yang rentan krisis akibat orientasi ekspor dan harga komoditas ini ditentukan oleh situasi ekonomi politik global.
Semestinya pemerintah mulai menata secara baik dan adil sebelum makin membesarnya konglomerasi dalam usaha strategis negara.
Awal mulanya, pengembangan biodiesel diklaim oleh para pengusaha untuk menyejahterakan petani kelapa sawit. Para teknokrat kebijakan menyusun serangkaian konsep untuk meyakinkan publik.
Klaim mereka, dengan adanya pasar baru, mampu menjinakkan harga CPO di pasar sehingga dalam waktu bersamaan meningkatkan harga TBS di tingkat petani. Namun, justru sebaliknya. Harga TBS tidak tertolong oleh program ini.
Baru-baru ini Kemenko Perekonomian ingin menaikkan pungutan eksport minyak sawit dengan strategi setiap kenaikan 25 dolar AS harga crude palm oil, maka pungutan akan dinaikkan menjadi 5 dollar AS/ton. Namun bentuk-bentuk ini adalah model pembajakan pendapatan petani dan perusahaan-perusahaan kecil.
Pemerintah akan mencoba menaikkan B30 saat ini menjadi B40 dalam waktu dekat. Baru-baru ini, industri biodiesel mengusulkan penambahan anggaran negara sebesar Rp 20 triliun. Ini merupakan bentuk pembajakan yang dilakukan oleh industri biodiesel.