Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menko Airlangga: Kantor di Jakarta Terapkan "Flexible Working Hours", 50 Persen Tetap Beroperasi

Kompas.com - 10/09/2020, 12:20 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kegiatan perkantoran sebagian besar menerapkan jam kerja fleksibel atau flexible working hours.

Dengan demikian, kegiatan kantor masih bisa beroperasi hingga 50 persen. Padahal, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru saja kembali memperketat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"DKI minggu depan kembali PSBB, namun kami menyampaikan kegiatan perkantoran sebagian besar menerapkan flexible working hours, sekitar 50 persen di rumah, dan 50 persen di kantor, 11 sektor tetap dibuka," ujar Airlangga dalam video conference, Kamis (10/9/2020).

Baca juga: Menko Airlangga: IHSG Terjun di Bawah 5.000 karena Pengumuman Gubernur DKI

Airlangga menjelaskan, Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk kembali memperketat PSBB diamblil lantaran tingginya penyebaran Covid-19 di Ibu Kota. Menurut dia, penyebaran tersebut terjadi terutama melalui transportasi umum.

"DKI sebetulnya melakukan PSBB penuh, transisi, dan ini mau dilakukan penuh kembali. Karena sebagian besar dari yang terpapar dari data yang ada, 62 persen (pasien positif Corona) di RS Kemayoran basisnya akibat transportasi umum," ujar Airlangga.

Dia pun mengaku telah berkomunikasi dengan Anies untuk mempertimbangkan lagi pemberlakukan ganjil genap sejak 10 Agustus lalu setelah sempat dicabut. "Sehingga beberapa hal yang perlu dievaluasi terkait dengan ganjil-genap. Ini sudah sampaikan ke Gubernur DKI," tutur Airlangga.

Baca juga: Menko Airlangga: Pakai Masker Jadi Kunci Utama Ekonomi Bangkit

Pernyataan Airlangga tersebut tak sejalan dengan apa yang diungkapkan Anies pada Rabu (9/9/2020) malam.

Sebab, dengan pengetatan PSBB, Anies kembali mewajibkan sebagian besar perkantoran menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Hanya 11 bidang usaha yang masih diperkenankan bekerja dari kantor selama PSBB ketat ini.

"Mulai Senin tanggal 14 September kegiatan perkantoran yang non-esensial diharuskan untuk melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah," kata Anies dalam siaran langsung Pemprov DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com