Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Shopee Masuk Perusahaan Digital yang Kena PPN, Ini Kata Manajemen

Kompas.com - 10/09/2020, 12:33 WIB
Elsa Catriana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjuk Shopee sebagai salah satu perusahaan baru yang akan dikenakan biaya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang dan jasa digital sebesar 10 persen dari harga sebelum pajak per 1 Oktober 2020 mendatang.

Menanggapi hal itu Head of Public Policy & Government Relations Shopee Indonesia Radityo Triatmojo menyatakan Pajak Penambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen yang dibebankan ke 12 perusahaan asing, bukanlah pajak e-commerce melainkan pajak barang digital tidak berwujud atau jasa digital yang berasal dari luar negeri.

"Jadi, tambahan pajak ini tidak akan mempengaruhi harga barang-barang yang dijual di Shopee," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (9/9/2020).

Baca juga: Pemerintah Tambah Perusahaan Digital yang Kena Pungutan PPN, Ada Tiktok hingga Apple

Menurut Radityo, hingga saat ini sistem pelaporan pajak yang dilakukan oleh Shopee telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.48/PMK.03/2020.

Dia mengatakan ,sebagai pelaku industri e-commerce yang beroperasi di Indonesia, pihaknya akan selalu mendukung regulasi yang berlaku di Indonesia.

"Shopee akan selalu mendukung regulasi yang berlaku dan hingga saat ini kami sedang menunggu sosialisasi resmi dari pihak Kemenkeu atau Dirjen Pajak terakit pengesahan resmi peraturan ini," ungkapnya.

Sebelumnya Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo telah menambahkan ada 12 perusahaan baru yang akan dikenakan biaya PPN atas produk dan layanan digital yang dijual kepada konsumen di Indonesia. Dengan masuknya 12 perusahaan baru ini, maka total ada 28 perusahaan asing yang ditunjuk sebagai pemungut PPN yang dibagi dalam 3 gelombang.

Suryo mengatakan, PPN 10 persen tersebut harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

"Khusus untuk marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace," katanya.

Baca juga: Ada Pajak Digital, Apple dan Google Naikkan Tarif Layanan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com