Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 10/09/2020, 12:38 WIB
Rully R. Ramli,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menegaskan, sepeda tidak dapat masuk ke dalam Tol Dalam Kota Jakarta.

Rencana Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, untuk menggunakan Tol Lingkar Dalam Kota sebagai lintasan sepeda dinilai melanggar aturan yang berlaku.

Basuki menjelaskan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol secara jelas menyatakan, jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Baca juga: Aturan Soal Penggunaan Sepeda Tinggal Menunggu Persetujuan Presiden Jokowi

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 38 PP Nomor 15 Tahun 2005.

"PP nya itu menutup (sepeda masuk jalan tol), kalau di jalan tol itu untuk mobil, roda empat dan lebih," katanya, di Kantor Kementerian PUPR, Kamis (10/9/2020).

Oleh karenanya, Basuki menegaskan setiap kendaraan dengan roda di bawah empat, dilarang untuk memasuki tol, seperti hal nya sebuah bemo ataupun sepeda.

"Kurang dari roda empat, bemo aja enggak boleh, roda tiga. Jadi kalau aturannya jalan tol untuk kendaraan roda empat dan lebih, apalagi kalau sepeda," ujarnya.

Baca juga: Gowes Kembali Populer, Apakah Astra Bakal Produksi Lagi Sepeda Federal?

Pada kesempatan itu, rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memanfaatkan Tol Lingkar Dalam Kota sebagai lintas sepeda setiap hari Minggu mulai pukul 06.00 hingga 09.00 WIB dipastikan belum bisa dilaksanakan.

"Saat ini sedang dilakukan simulasi oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta," ucap Basuki.

Sebagaimana diketahui, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menagjukan permohonan kepada Menteri PUPR unutk memanfaatkan Jalan Tol Lingkar Dalam Jakarta sisi Barat Ruas Cawang-Tanjung Priok sebagai lintas sepeda.

Permohonan tersebut tertuang dalam surat tertanggal 11 Agustus 2020, didasari oleh peningkatan volume pesepeda setiap minggunya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com