Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Jakarta Diperketat, Pelanggan PLN Wajib Kirim Foto Meteran Lagi?

Kompas.com - 10/09/2020, 13:40 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kembali memperketat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), mulai Senin (14/9/2020 depan. Langkah tersebut diambil, melihat tingginya angka penyebaran Covid-19 di wilayah Ibu Kota Nasional.

Dengan adanya kebijakan tersebut, berbagai macam aktivitas kembali dibatasi pelaksanaannya, seperti halnya penerapan PSBB periode Maret lalu.

Pada Maret lalu, berbagai aktivitas terpaksa dihentikan sementara, seperti hal nya pencatatan meteran listrik pelanggan PT PLN (Persero). Pada periode Maret hingga Juni lalu, PLN akhirnya memutuskan untuk menggunakan skema perhitungan rata-rata tiga bulan terakhir untuk menentukan tagihan rekening pelanggan.

Baca juga: Daftar Pelanggan PLN yang Tarif Listriknya Tidak Turun

Lantas, apakah pada penerapan PSBB kali ini, PLN akan melakukan hal serupa?

Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN, Agung Murdifi, memastikan, pada masa penerapan PSBB yang akan dimulai pekan depan, pihaknya masih akan melakukan pencatatan meter secara langsung ke rumah pelanggan pascabayar.

"Pembacaan meter dilakukan dengan tetap memperhatikan Pedoman Pencegahan Pengendalian Covid-19 Kementerian Kesehatan RI untuk antisipasi penyebaran Covid-19 yaitu dengan menggunakan standar APD (Alat Pelindung Diri)," tuturnya, dalam keterangan tertulis, Kamis (10/9/2020).

Agung menjelaskan, hal tersebut dilakukan untuk memastikan kesesuaian tagihan rekening listrik dengan penggunaan listrik oleh pelanggan.

Baca juga: Tarif Listrik Turun untuk 7 Golongan Pelanggan PLN, Ini Detailnya

Untuk memastikan kesehatan petugas, PLN akan memberikan asupan vitamin dan menyediakan ruang pemeriksaan kesehatan khusus beserta tenaga medis dan peralatan pendukung untuk memonitor kondisi kesehatan pegawai yang harus bekerja.

Selain melakukan pencatatan, PLN juga menyiapkan layanan lapor stand meter mandiri (Baca Meter Mandiri) melalui WhatsApp PLN 123, dengan nomor 08122123123.

"Pelaporan mandiri pelanggan bisa dilakukan pada tanggal 24-27 setiap bulannya. Pelaporan mandiri pelanggan yang valid akan dijadikan prioritas utama dasar perhitungan rekening listrik," ucap Agung.

Baca juga: Tarif Listrik Turun, PLN: Tanpa Syarat Apa Pun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com