Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wamenkeu: Omnibus Law Akan Dapat Persetujuan DPR Sebelum Akhir Tahun

Kompas.com - 10/09/2020, 21:00 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) omnibus law Cipta Kerja bakal segera rampung sebelum akhir tahun 2020.

Dia menuturkan, RUU kontroversial yang saat ini masih dibahas saksama oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu ditargetkan rampung pada September ini atau bulan depan.

"(Omnibus Law) Akan mendapat persetujuan dari DPR sebelum akhir tahun ini. Kita berharap bisa selesai pada September atau mungkin bulan depan. But its going to short future," kata Suahasil dalam diskusi virtual Standard Chartered, Kamis (10/9/2020).

Baca juga: Bos Lion Air Khawatir PSBB Total Jakarta Berdampak ke Industri Penerbangan

Suahasil menjelaskan, pengesahan RUU Cipta Kerja bakal mendongkrak pertumbuhan investasi di dalam negeri. Setidaknya ada 11 klaster dalam omnibus law yang berorientasi pada penciptaan lapangan kerja yang kemudahan berusaha.

Nantinya bila disahkan, omnibus law bakal memangkas regulasi berbelit-belit yang berkaitan dengan lisensi bisnis, persyaratan investasi, administrasi pemerintah, maupun akusisi lahan bisnis.

Omnibus law juga digadang-gadang melindungi dan memperkuat Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), mendukung inovasi, serta meningkatkan peringkat kemudahan berusaha (ease of doing business) Indonesia.

"Kami berharap omnibus law bisa meng-cover iklim investasi di Indonesia," harap Suahasil.

Baca juga: Anies Tarik Rem Darurat, Ini Respons Pengusaha Restoran

Sebelumnya, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) omnibus law Cipta Kerja bisa segera rampung.

Bahlil mengatakan, RUU Cipta Kerja diharapkan bisa segera diselesaikan di awal Oktober tahun ini. Saat ini, RUU Cipta Kerja masih dalam pembahasan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

BKPM merasa RUU Cipta Kerja tersebut telah mengakomodir 70 persen hingga 80 persen dari permasalahan buruh dan pengusaha.

"Sekarang ini bab-bab dan pasal-pasal sedang diselesaikan dengan DPR, harapan kita habis diketok bisa langsung bisa implementasi. Kita sudah susun PP (Peraturan Pemerintah)nya," ujar Bahlil.

Baca juga: Hari Ini Pengumuman Peserta Kartu Prakerja Gelombang 7, Pendaftaran Gelombang 8 Dibuka

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com