Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Jakarta Diperketat, Pengusaha Hotel dan Restoran Minta Insentif Pajak

Kompas.com - 10/09/2020, 21:30 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) meminta pemerintah daerah mempertimbangkan posisi pengusaha saat menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Pemerintah diminta memberikan keringanan dalam hal pajak.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memperketat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada 14 September 2020 mendatang.

Wakil Ketua PHRI Maulana Yusran mengatakan, PSBB akan membuat kegiatan ekonomi sangat minim yang berimbas pada penurunan pendapatan, baik di bisnis hotel maupun restoran. Ini akan sangat menyulitkan pengusaha untuk menjaga keberlangsungan bisnis, di tengah biaya operasional yang harus tetap dibayarkan.

Baca juga: Bos Lion Air Khawatir PSBB Total Jakarta Berdampak ke Industri Penerbangan

Oleh sebab itu, ia berharap pemerintah memberikan insentif pajak sehingga pengusaha tak perlu dipusingkan dengan beban pajak hingga terjadi pemulihan ekonomi kedepannya.

"Pemerintah juga harus lihat, kalau ingin lakukan PSBB hendaknya ringankan beban usaha, jangan dibalik. Sementara kebijakan PSBB dilakukan, pengusahanya tidak bisa melakukan bisnis, tapi pajaknya tetap di tarik," ungkapnya kepada Kompas.com, Kamis (10/9/2020).

Pajak yang dimaksud Maulana diantaranya pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak reklame, hingga pajak kendaraan. Di mana sepanjang 6 bulan pandemi berlangsung, pemerintah daerah disebut belum memberikan relaksasi.

Padahal kata dia, kesulitan finansial dihadapi pengusaha bukan karena kesalahan dalam mengelola bisnis, melainkan karena bisnis tak bisa berjalan akibat pembatasan yang dilakukan pemerintah. Oleh sebab itu, sangat penting untuk pemerintah memberikan keringanan.

Baca juga: Usul ke Sri Mulyani, Menperin Minta Pajak Pembelian Mobil Baru 0 Persen

"Pemerintah daerah cuma memutuskan melakukan PSBB tapi tidak pernah mempertimbangkan relaksasi terhadap pungutan-pungutan yang mereka lakukan. Ini yang jadi permasalahan sekarang," imbuh dia.

Maulana pun menekankan, tak masalah jika pemerintah menerapkan PSBB untuk menekan penyebaran Covid-19, tapi perlu perhatikan juga beban para pelaku usaha. Lantaran, imbas dari kegiatan bisnis yang terhenti bisa berakibat pada pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Ringankan beban pengusaha, biar fair (adil) gitu loh, kan enggak mungkin pengusaha yang menghidupkan pemerintah, kebalik. Mereka (pemerintah) enak saja terima duit, tapi kalau di pengusaha dan karyawan ini kan enggak bisa terima apa-apa (karena bisnis tidak jalan)," pungkasnya.

Baca juga: Jakarta PSBB Total, Bagaimana Nasib Ekonomi RI Kuartal III?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com