Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Jakarta Diperketat, Tanggapan Pengusaha hingga Bos Lion Air

Kompas.com - 11/09/2020, 07:07 WIB
Elsa Catriana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota, lantaran jumlah kasus positif Covid-19 semakin melonjak. 

Keputusan untuk kembali menerapkan PSBB di Jakarta menuai beragam pandangan dari para pelaku ekonomi. 

Sebagai contoh, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani menyatakan PSBB bukanlah kondisi ideal maupun kondisi yang menyenangkan bagi pelaku usaha.

Baca juga: PSBB Jakarta Diperketat, Pengusaha Hotel dan Restoran Minta Insentif Pajak

 

Sebab, kebijakan ini adalah langkah yang sangat mematikan kegiatan usaha dan sangat menekan permintaan masyarakat.

"Kebijakan ini adalah langkah yang sangat mematikan kegiatan usaha dan menekan permintaan masyarakat, sehingga hampir tidak ada driver untuk pelaku usaha nantinya. Padahal saat ini pelaku usaha sudah mati-matian mempertahankan eksistensi dan kinerja dengan modal yang semakin menipis," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (10/9/1010).

Shinta khawatir bila kebijakan ini diberlakukan dalam waktu yang lama tanpa adanya output pengendalian Covid-19 yang memuaskan, maka banyak pelaku usaha di sektor riil nasional khususnya UMKM akan mati karena tidak sanggup bertahan.

Hal serupa juga diamini oleh Wakil Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran.

 

Baca juga: Jelang PSBB Total di Jakarta, PLN Pastikan Pasokan Listrik Aman

Menurutnya PSBB akan membuat kegiatan ekonomi sangat minim yang berimbas pada penurunan pendapatan baik di bisnis hotel maupun restoran.

Dia pun meminta pemerintah agar mau memberikan insentif berupa keringanan pajak sehingga pengusaha tak perlu dipusingkan dengan beban pajak hingga terjadi pemulihan ekonomi ke depannya.

"Pemerintah juga harus lihat, kalau ingin melakukan PSBB hendaknya ringankan beban usaha, jangan dibalik. Sementara kebijakan PSBB dilakukan, pengusahanya tidak bisa melakukan bisnis, tapi pajaknya tetap di tarik," ucap Maulana. 

Adapun pajak yang dimaksud Maulana adalah pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak reklame hingga pajak kendaraan.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Whats New
Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Work Smart
PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

Whats New
Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Whats New
Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Whats New
ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Whats New
Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

BrandzView
Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Whats New
Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Whats New
Pemerintah Belum Berencana Revisi Permendag soal Pengaturan Impor

Pemerintah Belum Berencana Revisi Permendag soal Pengaturan Impor

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com