Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata KPPU, Monopoli Industri Ayam di Indonesia Tidak Dilarang

Kompas.com - 11/09/2020, 07:16 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kodrat Wibowo menyebutkan bahwa kecenderungan monopolisasi yang dilakukan perusahaan di industri perunggasan tidak dilarang dalam undang-undang.

Dilansir dari Antara, Jumat (11/9/2020), Kodrat Wibowo menjelaskan bahwa sejumlah perusahaan besar di perunggasan tentunya memiliki upaya untuk memperbesar skala usahanya, salah satunya dengan melakukan akuisisi atau kemitraan dengan perusahaan unggas lainnya, bahkan UMKM.

Namun demikian, upaya melakukan akuisisi dan merger ini tidak dikatakan mengarah pada praktik monopoli karena lebih menyasar pada strategi pemasaran dan efisiensi produksi.

"Kacamata bahwa penguasaan pasar di atas 60 persen dianggap monopoli, itu hanya angka menuju arah monopolisasi. Kami tidak melarang monopoli. Undang-undang kami hanya mengatur praktik monopoli," kata Kodrat Wibowo.

Baca juga: Peternak Keluhkan Harga Ayam Kerap Anjlok Selama 2 Tahun Terakhir

Kodrat menjelaskan bahwa sejauh ini belum ditemukan adanya persaingan tidak sehat, khususnya pada perusahaan integrator di sektor perunggasan.

Menurut dia, perusahaan integrator perunggasan menerapkan taat hukum, terutama dalam melaporkan adanya akuisisi atau kemitraan yang melibatkan UMKM atau anak usaha yang berafiliasi di perunggasan.

Dikuasai 2 perusahaan besar

Ia pun tidak menampik bahwa ada kecenderungan perusahaan besar yang menguasai pangsa pasar bahkan hingga 90 persen. Praktik monopoli tentunya masuk dalam pengawasan KPPU, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Secara pangsa pasar dia 90 persen, tapi ada namanya derajat monopoli tinggi, dan itu sudah masuk pengawasan kami. Selama yang kecil tidak dihalang-halangi, dan masih dalam kacamata bersaing secara harga dan kualitas, ya silakan," kata Kodrat.

Baca juga: Banjir Telur Infertil di Pasar, Peternak Minta Perusahaan Breeding Ditindak Tegas

Ia menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan KPPU mencegah terjadinya persekongkolan dalam menetapkan harga di antara pelaku usaha yang akhirnya merugikan konsumen.

Sejauh ini di Indonesia, ada dua perusahaan unggas yang menguasai pasar nasional. Selain itu, ada beberapa perusahaan intergrator unggas lain, namun pasarnya tak sebesar dua perusahaan paling besar.

Jumlah peternak ayam rakyat dan mandiri di Indonesia terus menurun. Pada 2008-2014, dari jumlah kebutuhan ayam nasional, sebanyak 55-60 persennya bisa dipenuhi peternak ayam rakyat dan mandiri.

“Tapi sekarang, paling hanya 30-32 persen,” ujar Wakil Sekjen Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat (Pinsar), Abbi Angkasa Perdana Darmaputra beberapa waktu lalu.

Baca juga: Biang Kerok Anjloknya Harga Telur Ayam Menurut Peternak

Dari jumlah ini, hanya 30 persennya yang dipenuhi peternak ayam rakyat. Dari tahun ke tahun, ada saja peternak yang gulung tikar. Abbi mengatakan, setidaknya ada beberapa hal yang tidak menguntungkan peternak ayam rakyat.

Banyak perusahaan besar, sebagian merupakan PMA, terjun ke budidaya ayam dan menggeser peternak.

Akibatnya, data dari Pinsar dan Gabungan Asosiasi Pengusaha Peternak Ayam Nasional (Gopan), 68 persen kebutuhan ayam nasional dipenuhi oleh pengusaha besar yang rata-rata asing ini.

(Sumber: KOMPAS.com/Reni Susanti | Editor: Aprillia Ika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com