JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan kembali menerapkan pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada 14 September 2020. PSBB diambil Pemprov DKI Jakarta setelah kasus positif Covid-19 cenderung terus meningkat.
Anies menyatakan dengan tegas untuk menarik "rem darurat" untuk menghentikan PSBB Transisi pada Rabu (9/9/2020) dan mengembalikannya kepada kebijakan PSBB Jakarta yang diperketat.
"Dengan melihat keadaan darurat ini di Jakarta, tidak ada pilihan lain selain keputusan untuk tarik rem darurat. Artinya kita terpaksa berlakukan PSBB seperti awal pandemi. Inilah rem darurat yang harus kita tarik," ucap Anies dikutip dari Antara, Jumat (11/9/2020).
Alasan Anies untuk mengambil keputusan tersebut bagi Jakarta, karena tiga indikator yang sangat diperhatikan oleh Pemprov DKI Jakarta yaitu tingkat kematian, ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU khusus Covid-19 dan tingkat kasus positif di Jakarta.
Baca juga: PSBB Jakarta Diperketat, Menaker Sediakan Posko Aduan
"Dalam dua pekan angka kematian meningkat kembali, secara persentase rendah tapi secara nominal angkanya meningkat kembali. Kemudian tempat tidur ketersediaannya maksimal dalam sebulan kemungkinan akan penuh jika kita tidak lakukan pembatasan ketat," ucap Anies menambahkan.
Dengan diterapkannya PSBB ketat, Anies mewajibkan sebagian besar perkantoran menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Hanya 11 bidang usaha yang masih diperkenankan bekerja dari kantor selama PSBB ketat ini.
Kesebelas sektor tersebut antara lain kesehatan, pangan, konstruksi, energi, keuangan, telekomunikasi, keuangan, logistik, perhotelan, pemenuhan kebutuhan sehari-hari, industri strategis, dan pelayanan dasar.
Pernyataan Anies tersebut tak sejalan dengan apa yang diungkapkan pemerintah pusat lewat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekonomi) Airlangga Hartarto yang menyebut perkantoran masih bisa beroperasi maksimal 50 persen.
Baca juga: Kala 3 Menteri Ekonomi Jokowi Sindir Anies soal PSBB Jakarta
Ia mengatakan, kegiatan perkantoran sebagian besar menerapkan jam kerja fleksibel atau flexible working hours. Dengan demikian, kegiatan kantor masih bisa beroperasi hingga 50 persen.
"DKI minggu depan kembali PSBB, namun kami menyampaikan kegiatan perkantoran sebagian besar menerapkan flexible working hours, sekitar 50 persen di rumah, dan 50 persen di kantor, 11 sektor tetap dibuka," ujar Airlangga dalam video conference, Kamis (10/9/2020).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.