JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, memutuskan untuk memperketat kembali penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), mulai Senin (14/9/2020) depan.
Rencananya, PSBB akan diterapkan seperti pada Maret lalu. Saat itu berbagai macam transportasi umum, seperti kereta rel listrik (KRL) dibatasi operasionalnya.
Nah bagaimana operasional KRL di masa PSSB mendatang?
Baca juga: PSBB Jakarta Diperketat, Menaker Sediakan Posko Aduan
PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) memastikan belum ada perubahan operasional KRL, setelah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengumumkan pengetatan PSBB pekan depan.
"Jika ada perubahan akan kami info," ujar Vice President Corporate Communications KCI, Anne Purba, kepada Kompas.com, Jumat (11/9/2020).
Anne mengatakan, KRL saat ini masih sama seperti pada saat PSBB transisi, yakni beroperasi dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan.
KCI masih akan mengoperasikan 975 perjalanan KRL per hari dengan waktu operasional pukul 04.00 WIB-21.00 WIB. Kemudian, jumlah penumpang juga masih dibatasi.
"Fokus ke 74 (penumpang) per kereta," ucap Anne.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies memutuskan untuk menarik rem darurat dan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Anies menyebutkan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.
"Tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin," ujar Anies.
Baca juga: Ada PSBB Jakarta, Saham Dua Sektor Ini Masih Bisa Raup Untung
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.