Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berencana Beli Rumah Saat Pandemi? Coba Ikuti Aturan 30/30/3

Kompas.com - 11/09/2020, 13:44 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Beli rumah saat pandemi mungkin jadi pilihan sulit bagi sebagian orang, mengingat banyak hal yang perlu dipertimbangkan selama krisis Covid-19.

Di sisi lain, kamu juga harus belajar dari kondisi krisis-krisis sebelumnya. Untuk mencegah stres karena ingin membeli rumah di masa krisis, ada aturannya.

Perencana Keuangan Sam Dogen menyebut aturan itu bernama 30/30/3. Aturan ini memiliki 3 bagian. Idealnya, bisa kamu ikuti tiga-tiganya. Namun jika tidak mampu, cukup satu saja.

Baca juga: Di Tengah Pandemi, Amazon Buka 33.000 Lowongan Pekerjaan

Aturan Nomor 1: Belanjakan tidak lebih dari 30 persen

Industri menyarankanmu untuk membayar hipotek bulanan tidak lebih dari 30 persen dari pendapatan maupun gaji kotor.

Di masa krisis, banyak orang mungkin tergoda untuk membayar hipotek lebih dari 30 persen karena berbagai alasan, misalnya tetap memiliki pendapatan tetap namun tengah menahan pengeluaranmu.

Padahal sebetulnya, angka 30 persen itu berarti kamu sudah mengalokasikan uang lebih banyak untuk membeli rumah dibanding biasanya.

Bahaya sebenarnya bisa muncul ketika kamu melanggar aturan 30 persen untuk membeli rumah yang bahkan lebih mahal. Jadi, jangan tergoda untuk membelanjakan lebih dari 30 persen.

Aturan Nomor 2: Simpan 30 persen dari harga rumah dalam bentuk tunai

Sebelum memutuskan untuk membeli rumah, simpan setidaknya 30 persen dari harga rumah yang ingin kamu beli dalam bentuk tunai atau aset berisiko rendah.

Sebanyak 20 persen digunakan untuk uang muka (untuk mendapatkan tingkat hipotek terendah dan menghindari asuransi hipotek pribadi) dan 10 persen sisanya sebagai uang muka yang sehat.

Angka 30 persen ini mungkin terdengar banyak, terutama karena ada banyak program yang menawarkan kamu untuk membayar uang muka lebih kecil. Namun selama masa krisis dengan ketidakpastian tinggi, lebih baik memiliki bantalan finansial yang lebih besar.

Jika kamu berencana membeli rumah dalam 6 bulan ke depan, misalnya, simpan setidaknya 20 persen uang muka secara tunai. Cari aset-aset yang berisiko rendah.

"Tidaklah bijaksana untuk menginvestasikan uang muka Anda pada saham dan aset berisiko lainnya, jika Anda ingin membeli rumah dalam waktu singkat," kata Sam Dogen mengutip CNBC, Jumat (11/9/2020).

Aturan Nomor 3: Harga rumah tidak boleh lebih dari 3X pendapatan kotor tahunan

Cobalah untuk tidak membeli rumah dengan harga fantastis, yang lebih dari 3 kali pendapatan kotor tahunan. Cara ini bisa digunakan untuk menyaring rumah dengan kisaran harga yang terjangkau.

Harga rumah yang terjangkau juga bisa membantumu mempertimbangkan persentase uang muka yang bakal diberikan.

Baca juga: Imbas Pandemi, Pendapatan Bioskop Seluruh Dunia Diprediksi Anjlok 66 Persen

Ingatlah, membeli rumah dengan harga lebih dari 3 kali lipat pendapatan kotor bukan hanya memperbanyak utang, tapi juga membuat pajak properti dan biaya pemeliharaan lebih tinggi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Whats New
Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com