Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jakarta PSBB Total, Bandara Akan Perketat Protokol Kesehatan

Kompas.com - 11/09/2020, 14:25 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk memperketat kembali penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), mulai Senin (14/9/2020) depan. Rencananya, PSBB total itu akan serupa dengan yang diterapkan pada Maret lalu.

Lantas, apakah operasional bandara di wilayah Ibu Kota dan sekitarnya akan mengalami penyesuiaan?

PT Angkasa Pura II (Persero) memastikan operasional seluruh bandara kelolaan, termasuk Bandara Halim Perdanakusuma dan Bandara Soekarno-Hatta, masih mengacu kepada Surat Edaran (SE) Ditjen Perhubungan Udara Nomor SE 13/2020.

Baca juga: BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Apakah yang Lokasi Usahanya Beda dengan Alamat KTP Bisa Mendapatkannya?

Berdasarkan SE tersebut, bandara masih dapat beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan, seperti halnya batasan jumlah penumpang waktu sibuk di terminal bandara sebesar 50 persen dan load factor sebesar 70 persen.

"Protokol kesehatan di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma juga dimungkinkan untuk diperketat misalnya dengan penambahan personel aviation security atau customer service, peningkatan frekuensi disinfeksi di area bandara, dan berbagai upaya untuk menjaga kebersihan dan higienitas bandara,” tutur President Director AP II, Muhammad Awaluddin, dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (11/9/2020).

Lebih lanjut, Awaluddin menjelaskan, selama operasional bandara pihaknya fokus pada pelaksanaan jaga jarak, pengecekan kesehatan, layanan tanpa sentuh, kebersihan fasilitas dan perlindungan terhadap setiap individu di bandara.

Baca juga: Berencana Beli Rumah Saat Pandemi? Coba Ikuti Aturan 30/30/3

“Melihat data-data yang ada, Bandara Soekarno-Hatta masih sangat optimal dan maksimal dalam beroperasi dengan mengedepankan protokol kesehatan di tengah pandemi ini,” ujar Awal.

Operasional seluruh bandara AP II disebut masih memenuhi Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 41/2020 tentang Perubahan Atas Permenhub No. 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Selain mengikuti aturan Kemenhub, AP II juga berpegang pada aturan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9/2020 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 7/2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

Baca juga: PSBB Jakarta Akan Diketatkan Lagi, Bagaimana Operasional KRL?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Whats New
Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Whats New
Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Whats New
Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Whats New
Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Whats New
Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Whats New
KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

Whats New
Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Whats New
Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Whats New
Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Work Smart
Heboh soal Kualifikasi Lowker KAI Dianggap Sulit, Berapa Potensi Gajinya?

Heboh soal Kualifikasi Lowker KAI Dianggap Sulit, Berapa Potensi Gajinya?

Whats New
Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Work Smart
Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Whats New
Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Whats New
Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com