Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Potensi Penerimaan Negara Menurun, Sri Mulyani Perlebar Defisit Anggaran 2021 Jadi 5,7 Persen

Kompas.com - 11/09/2020, 17:07 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI mengubah beberapa postur dalam Rancangan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (RAPBN) 2021.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, perubahan dilakukan lantaran terdapat banyak ketidakpastian yang muncul akibat pandemi virus corona (Covid-19).

Perubahan postur RAPBN 2021 salah satunya mengenai defisit anggaran yang diperlebar. Banggar dan pemerintah sepakat untuk memperlebar desain defisit anggaran pada tahun depan.

Baca juga: Melonjak, Defisit APBN 2020 Mencapai Rp 330,2 Triliun

Pada tahun 2021 mendatang, defisit anggaran akan mencapai Rp 1.006,4 triliun. Angka tersebut setara dengan 5,7 persen dari PDB. Sementara di dalam Nota Keuangan yang dibacakan Presiden Joko Widodo Agustus lalu, defisit anggaran diperkirakan sebesar Rp 5,5 persen dari PDB atau sebesar RP 971,2 triliun.

"Keseluruhan defisit anggaran RAPBN 2021 mencapai Rp 1.006,4 triliun atau naik menjadi 5,7 persen dari PDB. Kenaikannya Rp 35,2 triliun atau 0,2 persen dari PDB kita,” ujar Sri Mulyani ketika rapat dengan Banggar DPR RI, Jumat (11/9/2020).

Namun demikian, defisit tersebut masih lebih rendah jika dibandingkan dengan tahun ini yang ditargetkan sebesar 6,34 persen dari PDB.

Sri Mulyani menjelaskan, pelebaran defisit terjadi lantaran terjadi penurunan target pendapatan negara. Di sisi lain, belanja negara terjadi peningkatan.

Untuk pendapatan negara pada tahun 2021 mendatang ditargetkan sebesar Rp 1.743,6 triliun, atau lebih rendah Rp 32,7 triliun jika dibandingkan dengan rencana awal yang sebesar Rp 1.776,4 triliun.

Sementara dari sisi belanja negara ditargetkan meningkat Rp 2,5 triliun menjadi Rp 2.750 triliun.

"Angka Rp 32,7 triliun berasal dari penerimaan perpajakan yang mengalami penurunan target ke Rp 37,4 triliun karena dari perkembangan penerimaan pajak hingga Agustus 2020, dan diproyeksi hingga akhir tahun memang baseline akan lebih rendah dari Perpres 72," ujar Sri Mulyani.

Lebih rinci dijelaskan, pendapatan perpajakan pada tahun 2021 mendatang sebesar Rp 1.444,5 triliun, sementara di dalam nota keuangan sebesar Rp 1.481,9 triliun.

Sedangkan belanja negara meningkat karena belanja pemerintah pusat ditetapkan Rp 1.954,5 triliun, naik Rp 3,3 triliun dari Nota Keuangan. Namun Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) turun Rp 800 miliar menjadi Rp 795,5 triliun.

Untuk belanja pemerintah pusat kementerian dan lembaga (K/L) tetap Rp 1.029,9 triliun, sementara belanja non K/L naik Rp 3,3 triliun menjadi Rp 924,7 triliun.

“Belanja non K/L naik Rp 921 triliun jadi Rp 924,7 triliun atau Rp 3,3 triliun dan dari pos belanja cadangan PEN yang meningkat Rp 15,8 triliun,” jelas Sri Mulyani.

Adapun untuk menurup defisit, pemerintah akan melakukan pembiayaan sebesar Rp 1.006,4 triliun. Pembiayaan ini naik Rp 35,2 triliun dari rencana awal yang terdapat pada Nota Keuangan.

Pembiayaan tersebut berupa pembiayaan utang Rp 1.177,4 triliun atau naik Rp 34,9 triliun dari Nota Keuangan. Selain itu ada juga pemberian pinjaman Rp 400 miliar, pembiayaan investasi Rp 184,5 triliun, hingga pembiayaan lainnya Rp 15,8 triliun.

Baca juga: Saat Cara RI Tutup Defisit Anggaran Dinilai Mengejutkan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Forum APEC SMEWG, Menteri Teten Ajak Tingkatkan Kolaborasi terkait UKM

Forum APEC SMEWG, Menteri Teten Ajak Tingkatkan Kolaborasi terkait UKM

Whats New
Ekonom Sebut Program Gas Murah Berisiko Bikin Defisit APBN

Ekonom Sebut Program Gas Murah Berisiko Bikin Defisit APBN

Whats New
Hartadinata Abadi Bakal Tebar Dividen Rp 15 Per Saham

Hartadinata Abadi Bakal Tebar Dividen Rp 15 Per Saham

Whats New
Penjelasan DHL soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Penjelasan DHL soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Stok Lampu Bisa Langka gara-gara Implementasi Permendag 36/2023

Stok Lampu Bisa Langka gara-gara Implementasi Permendag 36/2023

Whats New
IHSG Ditutup Naik 63 Poin, Rupiah Menguat di Bawah Level 16.200

IHSG Ditutup Naik 63 Poin, Rupiah Menguat di Bawah Level 16.200

Whats New
Jam Operasional Pegadaian Senin-Kamis, Jumat, dan Sabtu Terbaru

Jam Operasional Pegadaian Senin-Kamis, Jumat, dan Sabtu Terbaru

Whats New
Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Whats New
Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Whats New
Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Whats New
Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Whats New
Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Whats New
Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Earn Smart
Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Earn Smart
Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang jika Mau Maju

Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang jika Mau Maju

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com