JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memperkirakan bantuan subsidi gaji/upah (BSU) untuk tahap III kepada 3,5 juta calon pekerja penerima akan disalurkan pada Senin (14/9/2020) depan.
Hal ini sudah sesuai dalam petunjuk teknisnya (juknis) yang memperhitungkan 4 hari verifikasi atau check list data kembali usai menerima data tersebut dari BPJS Ketenagakerjaan pada Selasa (8/9/2020).
"Jadi kami akan menggunakan 4 hari itu, dihitung-hitung kira-kira akan bisa dilakukan Senin ya, karena 4 hari kerja. Kami punya waktu untuk melakukan check list terhadap data pekerja yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan," katanya di Bali, Jumat (11/9/2020).
Baca juga: Erick Thohir: Program Subsidi Pulsa Diluncurkan Akhir September
Selain pelaksanaan teknis, molornya penyaluran subsidi gaji juga disebabkan data yang diterima lebih banyak dibandingkan gelombang I dan II.
Saat ini, total data calon penerima BSU yang telah diterima oleh pemerintah mencapai 9 juta pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta.
"Bantuan subsidi upah atau gaji batch pertama sudah kami lakukan transfer kepada 2,5 juta menerima program. Batch kedua ada 3 juta, dan batch ketiga ini BPJS menyerahkan kepada kami 3,5 juta," ucapnya.
"Kami akan menggunakan waktu 4 hari, karena jumlahnya lebih banyak. Kami butuh memastikan kesesuaian datanya," lanjut Ida.
Sebelumnya, Menteri dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan, akan menyalurkan subsidi gaji kepada 3,5 juta calon penerima BSU dengan perkiraan hari ini, sesuai petunjuk teknis setelah menerima data serta diverifikasi kembali selama 4 hari.
"Ya kalau di juklak (petunjuk pelaksanaan) dan juknisnya (petunjuk teknis) kami ada waktu empat hari untuk melakukan checklist. Jadi kalau dihitung 4 hari (sejak) kemarin berarti Jumat ya (ditransfer)," katanya di Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Baca juga: Cek Rekening, Ini Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji Rp 600.000 Tahap 3
Seperti biasa, setelah selesai dilakukan verifikasi data, lalu diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kementerian Keuangan. Kemudian, KPPN diserahkan ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Untuk diketahui, subsidi gaji diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan. Subsidi tersebut diberikan kepada 15,7 juta pekerja yang menjadi peserta BP Jamsostek.
BP Jamsostek sendiri menyebut sebanyak 1,77 juta data peserta yang diajukan untuk menerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan yang tidak memenuhi kriteria Permenaker 14 Tahun 2020.
Baca juga: Bagi yang Belum Cair, Ini Jadwal Pencairan Subsidi Gaji Tahap 3
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.