Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Sentilan 3 Menteri Ekonomi Jokowi | Pencairan Subsidi Gaji Rp 600.000

Kompas.com - 12/09/2020, 08:10 WIB
Erlangga Djumena

Editor

4. Siap-siap, Hari Ini Subsidi Gaji Ditransfer ke 3,5 Juta Pekerja

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerima 3,5 juta data nomor rekening peserta penerima bantuan subsidi gaji/upah (BSU) gelombang ketiga pada Selasa (8/9/2020).

Usai diterima data tersebut, pemerintah menjanjikan akan disalurkan dana subsidi gaji sebesar Rp 600.000 tersebut pada hari ini, Jumat (11/9/2020).

"Ya kalau di juklak (petunjuk pelaksanaan) dan juknisnya (petunjuk teknis) kami ada waktu empat hari untuk melakukan checklist. Jadi kalau dihitung empat hari (sejak) kemarin berarti Jumat ya (ditransfer)," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Setelah selesai dilakukan verifikasi data, pihaknya akan menyerahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kementerian Keuangan.

Simak selengkapnya di sini

5. Beda Pernyataan Anies Baswedan dan Pemerintah Pusat Soal PSBB Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan kembali menerapkan pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) pada 14 September 2020. PSBB diambil Pemprov DKI Jakarta setelah kasus positif Covid-19 cenderung terus meningkat.

Anies menyatakan dengan tegas untuk menarik "rem darurat" untuk menghentikan PSBB Transisi pada Rabu (9/9/2020) dan mengembalikannya kepada kebijakan PSBB Jakarta yang diperketat.

"Dengan melihat keadaan darurat ini di Jakarta, tidak ada pilihan lain selain keputusan untuk tarik rem darurat. Artinya kita terpaksa berlakukan PSBB seperti awal pandemi. Inilah rem darurat yang harus kita tarik," ucap Anies dikutip dari Antara, Jumat (11/9/2020).

Alasan Anies untuk mengambil keputusan tersebut bagi Jakarta, karena tiga indikator yang sangat diperhatikan oleh Pemprov DKI Jakarta yaitu tingkat kematian, ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU khusus Covid-19 dan tingkat kasus positif di Jakarta.

Bagaimana dengan pemerintah pusat? Simak di sini

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com