1. Kala 3 Menteri Ekonomi Jokowi Singgung Anies soal PSBB Jakarta
Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) lagi pada 14 September 2020 mendapat respons dari tiga menteri ekonomi Kabinet Indonesia Maju.
Para pembantu ekonomi Presiden Joko Widodo ( Jokowi) tersebut menilai, penerapan kembali PSBB bisa berdampak pada ekonomi yang saat ini sudah mulai bergeliat setelah sebelumnya terpukul karena penerapan PSBB Jakarta pada Maret lalu.
Mulai Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Mendag Agus Suparmanto hingga Menperin Agus Gumiwang, menyentil keputusan Anies tersebut.
Nah seperti apa sentilan mereka? Baca di sini
2. Mengintip Kekayaan Wali Kota Surabaya 2 Periode Tri Rismaharini
Siapa tak kenal dengan Tri Rismaharini? Wali Kota Surabaya ini dianggap masuk deretan kepala daerah yang cukup sukses menata wilayah yang dipimpinnya.
Karier birokrasinya bermula dari PNS yang bertugas di Dinas Tata Ruang Kota Surabaya setelah lulus dari Instititut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS). Risma sempat menjadi Kepala Seksi Tata Ruang dan Tata Guna Tanah Bappeko Surabaya.
Setelah itu, dia berpindah tugas menjadi Kepala Seksi Pendataan dan Penyuluhan Disbang serta Kepala Cabang Dinas Pertamanan. Kariernya sebagai ASN terus meroket hingga menjadi Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Surabaya.
Setelah menjabat selama 2 periode sebagai orang nomor satu di Surabaya, kira-kira berapa banyak kekayaan Risma? Simak di sini
3. Bagi yang Belum Cair, Ini Jadwal Pencairan Subsidi Gaji Tahap 3
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengatakan pencairan BLT subsidi gaji Rp 600.000 atau subsidi gaji karyawan tahap III bisa dimulai pekan ini, setelah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) selesai melakukan pemeriksaan ulang data rekening yang telah diserahkan BPJS Ketenagakerjaan.
Sebelumnya pada Selasa (8/9/2020) lalu, BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan 3,5 juta data rekening calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) kepada Kemenaker, yang menurut petunjuk teknis harus melakukan pemeriksaan ulang atau check list maksimal empat hari.
"Kami ada waktu empat hari untuk melakukan check list, jadi kalau dihitung empat hari dari kemarin berarti maksimal Jumat, kami harus melakukan check list dan langsung kami serahkan ke KPPN dan dari KPPN langsung ditransfer ke bank Himbara," kata Ida dikutip dari Antara, Jumat (11/9/2020).
Ida mengatakan, bahwa mekanisme penyaluran bantuan BPJS atau BLT BPJS tahap 3 masih sama dengan tahap-tahap sebelumnya. Jadwal pencairan BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan akan dilakukan mulai 4 hari ke depan atau dimulai pada Jumat, 11 September 2020.
4. Siap-siap, Hari Ini Subsidi Gaji Ditransfer ke 3,5 Juta Pekerja
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerima 3,5 juta data nomor rekening peserta penerima bantuan subsidi gaji/upah (BSU) gelombang ketiga pada Selasa (8/9/2020).
Usai diterima data tersebut, pemerintah menjanjikan akan disalurkan dana subsidi gaji sebesar Rp 600.000 tersebut pada hari ini, Jumat (11/9/2020).
"Ya kalau di juklak (petunjuk pelaksanaan) dan juknisnya (petunjuk teknis) kami ada waktu empat hari untuk melakukan checklist. Jadi kalau dihitung empat hari (sejak) kemarin berarti Jumat ya (ditransfer)," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Setelah selesai dilakukan verifikasi data, pihaknya akan menyerahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kementerian Keuangan.
Simak selengkapnya di sini
5. Beda Pernyataan Anies Baswedan dan Pemerintah Pusat Soal PSBB Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan kembali menerapkan pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) pada 14 September 2020. PSBB diambil Pemprov DKI Jakarta setelah kasus positif Covid-19 cenderung terus meningkat.
Anies menyatakan dengan tegas untuk menarik "rem darurat" untuk menghentikan PSBB Transisi pada Rabu (9/9/2020) dan mengembalikannya kepada kebijakan PSBB Jakarta yang diperketat.
"Dengan melihat keadaan darurat ini di Jakarta, tidak ada pilihan lain selain keputusan untuk tarik rem darurat. Artinya kita terpaksa berlakukan PSBB seperti awal pandemi. Inilah rem darurat yang harus kita tarik," ucap Anies dikutip dari Antara, Jumat (11/9/2020).
Alasan Anies untuk mengambil keputusan tersebut bagi Jakarta, karena tiga indikator yang sangat diperhatikan oleh Pemprov DKI Jakarta yaitu tingkat kematian, ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU khusus Covid-19 dan tingkat kasus positif di Jakarta.
Bagaimana dengan pemerintah pusat? Simak di sini
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.