Mendorong pemerintah daerah (pemda) dengan persetujuan LKPP untuk menerbitkan e-katalog lokal yang mengutamakan pelaku UMKM di daerah sebagai penyedianya.
Lalu, mendorong pemda menerbitkan daftar barang yang pengadaannya wajib menggunakan e-katalog, sehingga untuk pengadaan barang lainnya dapat menggunakan metode lain seperti lelang/tender atau penunjukan langsung sesuai peraturan perundangan yang berlaku, yang pesertanya diprioritaskan untuk pelaku UMKM daerah.
KPPU juga mendorong pemda mengembangkan sistem pengadaan dengan model tersendiri di setiap daerah sesuai karakteristik pelaku UMKM dan daerah tersebut, dengan tetap berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: BLT UMKM, Menkop Teten: Belum Ada Informasi Penyaluran Salah Sasaran
Selain itu, KPPU meminta untuk Pasal 13 huruf (f) Peraturan LKPP No. 11 Tahun 2018, untuk ditinjau kembali. Sebab, dinilai menghambat akses pelaku UMKM untuk masuk menjadi penyedia dalam sistem e-katalog.
Komisioner KPPU Guntur Saragih, menambahkan, dalam perspektif persaingan usaha, persyaratan tersebut menjadi faktor yang menghambat pelaku usaha lain untuk masuk ke pasar (entry barrier), yakni pelaku usaha kecil dan menengah yang tersebar di berbagai daerah.
Sehingga diharapkan rekomendasi ini bisa segera ditindaklanjuti oleh LKPP sehingga bisa menciptakan persaingan usaha yang seimbang bagi UMKM dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
"Kami berharap bisa mendapatkan respons sebagai upaya semua lembaga pemerintah menciptakan persaingan usaha yang sehat, mengingat UMKM jadi sektor yang mendapat keberpihakkan dari pemerintah, terlebih dsaat pandemi Covid-19 saat ini," jelas Guntur.
Baca juga: Di Tengah Pandemi, UMKM Didorong Inovasi dan Jualan Secara Online
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan