Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Total, Pengusaha Mal: Pemprov Mencatat bahwa Pusat Belanja Bukan Klaster Covid-19

Kompas.com - 14/09/2020, 07:01 WIB
Elsa Catriana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APBBI) merespons pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total oleh Pemprov DKI Jakarta mulai Senin (14/9/2020) ini.

Ketua DPD APPBI DKI Jakarta Ellen Hidayat menyatakan, pihaknya mendukung kebijakan Gubernur Anies Baswedan itu. Pihaknya bersama dengan seluruh tenant akan terus dan lebih disiplin, serta lebih ketat lagi dalam menjalankan protokol kesehatan.

"Kami sangat mengerti dan juga menyelami kekhawatiran Pemprov dan masyarakat luas dengan semakin berkembangnya pandemi covid 19 ini, sehingga diperlukan suatu cara yang tepat sasaran untuk dapat mengurangi penularan covid 19," sebut dia dalam siaran persnya, Minggu (13/9/2020).

"Namun kali ini ternyata pihak Pemprov juga sudah mencatat bahwa pusat belanja di DKI bukan merupakan klaster covid-19," tambah dia.

Baca juga: Bos Djarum Surati Jokowi Tolak PSBB, YLKI: Mencerminkan Kepentingan Bisnisnya

Dia pun memaparkan bahwa 4 hal terkait pengelolaan pusat belanja terhitung sejak tanggal 14 September sampai dengan 27 September 2020 berdasarkan Pergub No 88/2020 tertanggal 13 September 2020.

1. Pusat belanja tetap diizinkan untuk beroperasional sebagaimana sebelumnya dengan kapasitas maksimum pengunjung adalah 50 persen yang berada dalam lokasi dalam waktu bersamaan.

2. Jam operasional pusat belanja tetap seperti yang berlaku sama seperti saat masa PSBB transisi, yang berkisar antara pukul 10.00 –21.00 WIB.

3. Beberapa kategori yang belum diizinkan selama ini untuk beroperasional di pusat belanja, masih tetap belum diizinkan, seperti halnya Cinema dan mainan anak, Fitness dan yang terkait leisure.

4. Adapun semua kategori lainnya yang selama ini diizinkan buka di pusat belanja tetap boleh buka, namun khusus untuk resto, kafe, dan rumah makan tetap diizinkan buka, tetapi tidak melayani dine in  alias makan di tempat.  Mereka hanya diizinkan untuk melayani delivery ataupun take-away.

"Dengan tidak diizinkannya F&B dine in untuk makan di tempat tentunya akan bisa mempengaruhi traffic yang sudah dicapai saat ini, apalagi perkantoran juga dibatasi. Namun, keputusan yang diambil pihak Pemprov juga sudah maksimal dengan berbagai pertimbangan, di mana selama ini pusat belanja juga selalu dengan taat mengikuti protokol kesehatan yang ditentukan Pemprov," ucapnya.

Baca juga: PSBB Dipantau Investor, IHSG Pekan Depan masih Berpeluang Melemah

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com