Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Silang Pendapat antara Anies Baswedan dan Pemerintah Pusat

Kompas.com - 14/09/2020, 09:02 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Airlangga Hartarto mengatakan, kegiatan perkantoran sebagian besar menerapkan jam kerja fleksibel atau flexible working hours. Dengan demikian, kegiatan kantor masih bisa beroperasi hingga 50 persen.

"DKI minggu depan kembali PSBB, namun kami menyampaikan kegiatan perkantoran sebagian besar menerapkan flexible working hours, sekitar 50 persen di rumah, dan 50 persen di kantor, 11 sektor tetap dibuka," ujar Airlangga dalam video conference, Kamis (10/9/2020) lalu.

Pernyataan Airlangga tersebut tak sejalan dengan apa yang diungkapkan Anies pada Rabu (9/9/2020) malam sehari sebelumnya.

Baca juga: Daftar 4 Produsen Vaksin Asing yang Dijajaki Erick Thohir

Sebab, dengan pengetatan PSBB, Anies kembali mewajibkan sebagian besar perkantoran menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Hanya 11 bidang usaha yang masih diperkenankan bekerja dari kantor selama PSBB ketat ini.

"Mulai Senin tanggal 14 September kegiatan perkantoran yang non-esensial diharuskan untuk melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah," kata Anies dalam siaran langsung Pemprov DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Dengan diterapkannya PSBB ketat, Anies mewajibkan sebagian besar perkantoran menerapkan bekerja dari rumah. Hanya 11 bidang usaha yang masih diperkenankan bekerja dari kantor selama PSBB ketat ini.

Kesebelas sektor tersebut antara lain kesehatan, pangan, konstruksi, energi, keuangan, telekomunikasi, keuangan, logistik, perhotelan, pemenuhan kebutuhan sehari-hari, industri strategis, dan pelayanan dasar.

Baca juga: Mau Tahu Gaji dan Tunjangan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan?

(Sumber: KOMPAS.com/Mutia Fauzia, Fika Nurul Ulya | Editor: Bambang P. Jatmiko, Erlangga Djumena)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com