Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyederhanaan Tarif Cukai Rokok Picu Kekhawatiran Petani Tembakau

Kompas.com - 14/09/2020, 10:25 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Barat Suryana mengatakan, upaya pemerintah menyederhanakan tarif layer untuk Cukai Hasil Tembakau (CHT) hanya akan mematikan petani dan komoditas tembakau lokal.

Pasalnya, ketika perusahaan golongan II dan III dipaksa naik kelas, akan ada gangguan pada serapan tembakau lokal. Bahkan menurut Suryana, yang diuntungkan dari aturan tersebut adalah perusahaan asing berskala besar.

"Ini wujud ketidakproan pemerintah terhadap petani, aturan ini akan membunuh petani. Sebab, pabrikan kecil dan menengah akan mati, tidak mampu melanjutkan produksinya. Otomatis pembelian bahan baku ke petani akan tersendat. Bisa juga, tembakau nasional dibeli dengan harga semurah-murahnya," katanya melalui keterangan tertulis diterima Kompas.com, Minggu (13/9/2020).

"Sementara, yang akan diuntungkan adalah pengusaha asing yang skalanya sudah besar, lalu pemerintah sendiri. Meskipun negara diuntungkan, pemerintah harus memperhitungkan juga kemungkinan timbulnya rokok ilegal," lanjut Suryana.

Baca juga: PSBB Total, Simak Jadwal Operasional Bank Mandiri yang Disesuaikan

Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Firman Soebagyo mengatakan, aturan simplifikasi tarif cukai dan penggabungan volume produksi Sigaret Putih Mesin (SPM) dengan Sigaret Kretek Mesin (SKM), sudah sering dibahas oleh para ekonom di kalangan regulator.

Pihaknya menilai, belum ada dampak positif yang akan dirasakan oleh perusahaan golongan II dan III atau perusahaan kecil dan menengah.

"Menimbang dampak negatif ke tenaga kerja dan komoditas tembakau, karenanya kami minta lakukan penundaaan saat itu, karena dampaknya bisa dirasakan bertahap kepada pengangguran. Prediksi kami kalau tetap dilanjut, sentra-sentra tembakau di Jawa Timur dan Jawa Tengah seperti Kudus dan Malang akan habis," ujarnya.

Firman menilai simplifikasi tarif cukai kelak bisa berimbas pada pembentukan monopoli usaha yang didukung oleh negara, selain juga pengendalian harga rokok di masa mendatang oleh perusahaan-perusahaan golongan I.

Berdasarkan catatannya, struktur cukai di Indonesia sudah mengalami penyederhanaan dalam 10 tahun terakhir, dari 19 layer di tahun 2011 menjadi hanya 10 layer di tahun 2018.

Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 8 Ditutup Siang Ini, Sudah Daftar?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com