Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Total Berlaku, PHRI: Kan, Enggak Mungkin Orang Lokal yang Mengisi...

Kompas.com - 14/09/2020, 11:06 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total di Jakarta mulai berlaku hari ini, Senin (14/9/2020) hingga dua pekan ke depan. Penerapan PSBB tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020.

Dalam ketentuan baru PSBB, sektor perhotelan menjadi salah satu bidang usaha yang tetap dapat beroperasi selama masa pembatasan. Tentunya pembukaan diikuti dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Meski diizinkan buka,  Wakil Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran mengaku hotel akan sangat terdampak dalam masa PSBB total ini.

Baca juga: Bos Djarum Surati Jokowi Tolak PSBB, YLKI: Mencerminkan Kepentingan Bisnisnya

Sebab sebut dia, tetap saja masyarakat akan mengurangi perjalanannya ke Jakarta. Mengingat, sebagian besar konsumen perhotelan di Jakarta adalah orang luar kota yang sedang melakukan perjalanan ke Ibu Kota.

"Hotel itu akan berdampak selama pergerakan dibatasi, itu kuncinya. Kalau pergerakannya dibatasi, kan enggak mungkin orang lokal yang mengisi hotel," ucap dia kepada Kompas.com seperti dikutip pada Senin (14/9/2020).

Ia mengatakan, saat masa penerapan pelonggaran PSBB atau PSBB Transisi memberikan 'nafas' bagi perhotelan untuk menekan kerugian setelah sebelumnya ditutup. Kendati demikian, tetap saja untuk mencapai pemulihan masih sangat jauh.

Menurut Maulana, pada masa adaptasi kenormalan baru tersebut juga tak seluruh hotel di Jakarta buka. Kalau pun buka umumnya tak seluruh kamar tersedia.

"Saat itu tetap masih banyak juga hotel yang tutup, ataupun dia buka tapi cuma berapa persen dari jumlah kamarnya yang buka, karena dia sudah menurunkan daya listrik (saat masa PSBB sebelumnya)," kata dia.

Ia mengakui, di masa kenormalan baru tersebut memang terjadi peningkatan okupansi di sektor perhotelan. Namun, itu hanya terjadi pada hotel bintang 3-5 karena menurunkan harga jual per kamar atau average room rate (ARR), untuk bisa bertahan.  Sehingga hal ini mengambil pasar dari hotel berbintang 1 dan 2.

Baca juga: PSBB Ditetapkan Kemenhub Pastikan Tak Ada Penerapan SIKM

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com