JAKARTA, KOMPAS.com - Profesi notaris bisa dibilang sangat familiar bagi masyarakat. Kantor-kantor notaris mudah sekali ditemui, baik di kota besar maupun kota kecil, bahkan hingga di pedesaan. Pekerjaannya banyak berkaitan dengan regulasi hukum.
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik mengenai suatu perbuatan, perjanjian, dan penetapan. Ia diangkat serta diberi wewenang dan kewajiban oleh Negara untuk melayani publik.
Pejabat notaris sendiri diangkat oleh negara dalam hal ini oleh menteri. Syarat menjadi notaris yakni WNI, berumur maksimal 27 tahun, berijazah hukum, sehat jasmani dan rohani, bukan berstatus advokat, PNS, pejabat negara, atau jabatan lain yang dilarang dalam UU.
Selain itu, syarat menjadi notaris yakni sudah menjalani magang atau karyawan di kantor notaris dalam waktu 12 bulan berturut-turut.
Baca juga: Minat Jadi Kepala Desa? Ini Besaran Gajinya
Lalu berapa pendapatan menjadi seorang notaris/PPAT (gaji notaris)?
Notaris adalah pejabat umum (openbaar ambtenaar) yang tidak digaji, baik oleh negara, kementerian, atau pihak mana pun sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang direvisi menjadi UU Nomor 2 Tahun 2014.
Penghasilan Notaris adalah berupa honor dari pengguna jasa (klien), yang mana mengenai honorarium tersebut diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Jabatan Notaris.
Dalam UU tersebut, notaris berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang diberikan sesuai dengan kewenangannya.
"Besarnya honorarium yang diterima oleh Notaris didasarkan pada nilai ekonomis dan nilai sosiologis dari setiap akta yang dibuatnya," bunyi Pasal 36 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2014.
Baca juga: Mengintip Besaran Gaji Sipir Penjara Lulusan SMA di Kemenkumham
Nilai ekonomis sebagaimana dimaksud ditentukan dari objek setiap akta sebagai berikut:
"Nilai sosiologis ditentukan berdasarkan fungsi sosial dari objek setiap akta dengan honorarium yang diterima paling besar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)," bunyi Pasal 36 ayat (4).
Baca juga: Mengintip Besaran Gaji dan Tunjangan Profesi Jaksa
Sementara itu, setiap notaris wajib memberikan jasa hukum di bidang kenotariatan secara cuma-cuma kepada orang yang tidak mampu.
Untuk menjalankan jabatan perihal membuka kantor serta menjalankan operasional kantor notaris, dan lain-lain dalam hal ini berasal dari biaya sendiri.
Untuk menjadi seorang notaris perlu menguasai pengetahuan tentang prosedur dan sistem administratif, seperti mengelolah kata, mengatur dokumen dan catatan, stenografi dan transkripsi, mendesain formulir, serta prosedur dan terminologi kantor lainnya.
Notaris juga harus menguasai pengetahuan tentang hukum, aturan hukum, prosedur pengadilan, preseden, regulasi pemerintah, perintah ekskutif, dan aturan lembaga.
Baca juga: Mengintip Besaran Gaji Take Home Pay PNS Bea Cukai
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.