Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indef: Nasabah Jiwasraya Butuh Kepastian Penyelesaian Restrukturisasi

Kompas.com - 14/09/2020, 20:05 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat ekonomi dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira meminta pemerintah segera menyelesaikan restrukturisasi polis nasabah Asuransi Jiwasraya agar tidak menimbulkan krisis kepercayaan masyarakat terhadap dunia asuransi di Indonesia.

“Kepastian penyelesaian restrukrurisasi polis menjadi yang paling ditunggu nasabah, apalagi di tengah pandemi nasabah sangat membutuhkan uang,” kata Bhima seperti diwartakan Antaranews, Senin (14/9/2020).

Menurutnya, persoalan Jiwasraya menjadi sorotan publik sehingga perlu diselesaikan dengan cepat dan tepat agar bisa mengangkat kepercayaan masyarakat.

Baca juga: Sri Mulyani Minta Jiwasraya dan Asabri Periksa Laporan Keuangan 2020, Kenapa?

"Jumlah masyarakat yang punya asuransi masih sangat kecil dibandingkan total penduduk Indonesia. Dengan tidak selesainya masalah Jiwasraya akan berpengaruh kepada masyarakat terutama yang akan masuk asuransi,” ujarnya.

Saat ini, terdapat kelompok milenial yang jumlahnya mencapai 90 juta orang yang menjadi target potensial layanan asuransi.

Indonesia juga merupakan negara yang tingkat risiko tinggi, sehingga asuransi menjadi yang sangat dibutuhkan, oleh karena kondisi yang terjadi di Jiwasraya dan asuransi lainnya.

“Melihat kasus gagal bayar asuransi Jiwasraya dan asuransi yang gagal bayar lainnya target potensial itu bisa hilang karena mereka trauma untuk membeli asuransi,” ujar Bhima.

Baca juga: Ekonom: PMN Rp 20 Triliun Belum Cukup Selamatkan Jiwasraya

Terkait opsi restrukturisasi polis nasabah, ia menjelaskan bisa dilakukan dengan menjual aset yang disita kejaksaan, kemudian uangnya digunakan untuk membayar polis yang jatuh tempo atau yang tertunggak.

“Selain penjualan aset, restrukurisasi bisa juga dilakukan melalui iuran dari perusahaan jasa keuangan yang lain, termasuk BUMN membentuk usaha baru dan hasil pengumpulan iuran yang menjadi “bail in” kepada Jiwasraya.

Pemerintah diketahui telah menetapkan mekanisme restrukturisasi polis nasabah Jiwasraya dengan menyediakan penyertaan modal negara (PMN) melalui perusahaan milik negara yaitu PT Bahana Pembiayaan Usaha Indonesia (BPUI) sebagai BUMN induk holding asuransi dan penjaminan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com