Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komite III DPD Desak Norma Bidang Pendidikan Dikeluarkan dari RUU Cipta Kerja

Kompas.com - 14/09/2020, 20:42 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Komite III DPD RI mendesak pemerintah untuk mengeluarkan norma bidang pendidikan dari RUU Cipta Kerja.

Salah satu alasannya, pengaturan bidang pendidikan di RUU Cipta Kerja yang mencabut beberapa ketentuan dalam UU Sistem Pendidikan Nasional, UU Guru dan Dosen, UU Pendidikan Tinggi dan UU Pendidikan Kedokteran sangat bertentangan dengan UUD 1945, terutama mengenai pengaturan satuan pendidikan berbadan hukum yang berpotensi terjadinya komersialisasi dan liberalisasi pendidikan.

“Negara memiliki kewajiban memastikan upaya mencerdaskan kehidupan bangsa terpenuhi dalam sistem pendidikan nasional. Kewajiban ini akan sukar dipenuhi apabila tidak ada proteksi pada perizinan satuan pendidikan yang mengarah pada komersialisasi dan liberalisasi pendidikan," kata Ketua Komite III, Sylviana Murni dalam keterangannya, Senin (14/9/2020).

Baca juga: Kepala BKPM: Omnibus Law Cipta Kerja Bisa Kurangi Pungli

Menurut Sulviana, amanah bagi negara dalam UUD 1945 sangat jelas yaitu memastikan pendidikan yang bermutu dan terjangkau baik dari segi pendanaan maupun secara geografis untuk seluruh masyarakat.

Di samping itu, norma tentang pendidikan pada RUU Cipta Kerja juga berpotensi menabrak norma tentang ketentuan pembagian urusan antara pemerintah pusat daerah.

“RUU Cipta Kerja mengalihkan kewenangan perizinan pendirian satuan pendidikan hanya kepada Pemerintah Pusat, padahal daerahlah yang lebih mengetahui keadaan wilayahnya,” jelas dia.

Palsukan Ijazah Tak Dipidana

Karena itu, Komite III DPD RI mencermati, terdapat upaya dekriminalisasi bidang pendidikan di RUU Cipta Kerja yang sangat berbahaya. Di antaranya, penghapusan sanksi pidana bagi pelaku pemalsuan ijazah. Hal ini akan menyuburkan kejahatan praktik jual beli ijazah.

Selain itu, pengaturan guru dan dosen pada RUU Cipta Kerja sarat nuansa diskriminatif.

Contohnya, bagi guru dan dosen alumni luar negeri terakreditasi tidak diwajibkan memiliki sertifikat pendidik (sertifikat guru maupun sertifikat dosen). Hal ini tidak berlaku bagi lulusan dalam negeri.

Baca juga: Menaker: Tim Tripartit Selesai Bahas RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Karena itu, Komite III DPD RI sangat tidak sepakat dengan semangat bidang pendidikan RUU Cipta Kerja yang menghendaki sentralisasi perizinan bidang pendidikan ke pusat.

Hal ini tidak saja menafikan kemajemukan dan luas geografis yang tidak dipertimbangkan. Melainkan pula menabrak ketentuan konstitusional di Pasal 18, Pasal 18 A dan Pasal 18 B UUD 1945 yang menghormati otonomi daerah sebagai amanat reformasi.

Bagi Komite III DPD RI, mengeluarkan norma bidang pendidikan dari RUU Cipta Kerja akan menjadi momentum bagi semua komponen bangsa untuk fokus memikirkan yang terbaik dalam konteks pendidikan tanpa mencampuradukan dengan dimensi bisnis atau konteks kemudahan perizinan berusaha.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com