Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Apa Itu ZEE atau Zona Ekonomi Eksklusif di Laut

Kompas.com - 15/09/2020, 07:17 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Perairan Indonesia yang masuk dalam Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) kerap kali jadi sumber konflik antar-negara. Di dunia, banyak negara yang belum sepakat dengan batas perairan ini.

Lalu apa itu ZEE?

ZEE adalah zona yang luasnya sejauh 200 mil laut dari garis pantai suatu negara, yang mana dalam zona tersebut sebuah negara pantai mempunyai hak atas kekayaan alam di dalamnya.

Negara pemegang hak ZEE berhak menggunakan kebijakan hukumnya, kebebasan bernavigasi, terbang di atasnya, ataupun melakukan penanaman kabel dan pipa.

Sebaliknya bagi negara lain, ketika akan memanfaatkan sumber daya di zona tersebut, maka harus meminta izin terlebih dahulu pada negara yang berdaulat atas ZEE.

Baca juga: Pernah Dijajah Jepang, Bagaimana Indonesia Menuntut Ganti Rugi?

Aturan terkait ZEE sudah tertuang di Konvensi PBB tentang Hukum Laut atau United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Profesor Hikmahanto, menjelaskan ZEE artinya sebagai laut lepas. Negara pemilik ZEE hanya berdaulat atas sumber daya di dalamnya, namun perairannya secara hukum adalah laut internasional.

"Untuk diketahui keberadaan ZEE tidak berada di laut teritorial, melainkan berada di laut lepas (high seas). Di laut lepas tidak dikenal konsep kedaulatan negara dan karenanya negara tidak boleh melakukan penegakan kedaulatan," terang Hikmahanto dalam pesan singkatnya, Selasa (15/9/2020).

Dengan kata lain, selama tidak mengambil sumber daya alam di dalamnya, kawasan ZEE bebas dimasuki kapal dari negara manapun tanpa perlu izin dari negara pantai.

Baca juga: Bagaimana Hitler Membangun Ekonomi Jerman yang Hancur Pasca-PD I?

"Dalam konsep ZEE maka sumber daya alam yang ada dalam ZEE diperuntukkan secara eksklusif bagi negara pantai. Inilah yang disebut sebagai hak berdaulat atau sovereign right," ujar Hikmahanto.

Menurut dia, banyak yang salah persepsi terkait ZEE. Kapal-kapal asing yang masuk tanpa izin ke ZEE bukanlah masuk dalam kategori pelanggaran kedaulatan sebagaimana hukum laut internasional.

"Intinya yang dihaki (diklaim milik) adalah sumber daya alamnya, bukan wilayahnya. Dalam konteks yang dipermasalahkan di Natuna Utara adalah hak berdaulat berupa ZEE dan sama sekali bukan kedaulatan," kata Hikmahanto.

Konsep ZEE sebenarnya sudah mulai diberlakukan sejak tahun 1945 untuk memperluas batas yurisdiksi laut sebuah negara pantai atas lautnya (apa itu ZEE).

Baca juga: Dua Kapal Illegal Fishing Asal Vietnam Ditangkap di Laut Natuna Utara

Dalam konteks kedaulatan negara, ZEE adalah berbeda dengan laut teritorial yang batasnya sejauh 12 mil dari garis pantai sesuai hukum internasional.

Aturan ZEE mulai dibahas jadi hukum yang disepakati antar-negara setelah Kenya mengajukan skema batas laut pemanfaatan sumber daya pada Asian-African Legal Constitutive Committee pada Januari 1971, dan pada Sea Bed Committee PBB pada tahun berikutnya.

Proposal Kenya mendapatkan dukungan aktif dari banyak negara Asia dan Afrika. Di saat bersamaan, banyak negara Amerika Latin mulai membangun sebuah konsep serupa atas laut patrimonial.

Dua hal tersebut telah muncul secara efektif pada saat UNCLOS dimulai, dan sebuah konsep baru yang disebut ZEE telah dimulai.

Baca juga: Kenapa Kapal China Jauh-jauh Cari Ikan ke Natuna?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com