Baca juga: Buruh Minta Upah Minimum Naik 8 Persen, Apa Kata Pengusaha?
Adapun Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi, Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian), Elen Setiadi menjelaskan, memang di awal tahun 2006, Penanaman Modal Asing (PMA) Indonesia dengan Malaysia, Vietnam, Thailand, dan Filipina relatif sama.
Namun keempat negara 4 negara ASEAN tersebut, melakukan regulasi perubahan penanaman modal, sementara Indonesia tidak.
"Ini lah yang menyebabkan, jika dibandingkan, mereka mengalami peningkatan investasi dari PMA PMA. Kita tidak terlalu cepat menangkap peluang investasi ini," ucap Elen.
Baca juga: Kepala BKPM: Omnibus Law Cipta Kerja Bisa Kurangi Pungli
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.