Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengawasan Bank Pindah ke BI, Ekonom: Itu Bentuk Emosional...

Kompas.com - 15/09/2020, 15:36 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Riset CORE Indonesia, Piter Abdullah mengatakan, wacana pengalihan pengawasan perbankan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Bank Indonesia (BI) hanya merupakan bentuk emosional.

Bentuk emosional itu tercipta karena pemerintah menganggap kinerja OJK tidak sesuai harapan dan berkontribusi kecil saat pandemi berlangsung.

"Adanya (wacana) dewan moneter dan pengembalian pengawasan itu bentuk emosional, karena tidak sesuai harapan pemerintah dalam menghadapi masa di tengah krisis," kata Piter dalam diskusi Infobank, Selasa (15/9/2020).

Baca juga: OJK: Banyak Regulasi Bikin Lembaga Jasa Keuangan Marak Lakukan Pelanggaran

Piter menuturkan, pengembalian fungsi pengawasan bank ke BI mencerminkan seolah-olah pemerintah ingin cepat keluar dari krisis, padahal pandemi Covid-19 di seluruh dunia pun masih terus berlangsung.

Dia menyayangkan, wacana itu berbenturan dengan pernyataan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) tiap 3 bulan sekali yang menyatakan kondisi keuangan masih baik dan stabil.

"Tiap triwulan menyatakan (lembaga keuangan) stabil, pada ujungnya menyatakan OJK dan BI gagal. Jadi tidak konsisten. Harusnya tidak emosional seperti itu. BI sudah melaksanakan sebagian apa yang menjadi tugasnya, begitupun dengan OJK," ucap Piter.

Padahal, kata Piter, dibentuknya OJK sebagai lembaga pengawas sektor jasa keuangan satu pintu merupakan pembelajaran dari krisis tahun 1998 lalu.

Saat itu pemerintah menyadari perlunya pengawasan terintegrasi untuk mencegah terjadinya krisis yang diakibatkan oleh sektor jasa keuangan.

Akhirnya, pemerintah melakukan reformasi sistem keuangan dengan memperkuat fungsi BI, membentuk OJK, dan membentuk LPS. Hal itu terlihat berdampak positif, tecermin dari kondisi industri keuangan yang stabil di masa pandemi.

"Kita saat ini harus diakui masih lebih baik, tidak lepas dari keberhasilan kita memperkuat BI, membentuk OJK, membentuk LPS. Itu harus kita apresiasi. Sayangnya justru sekarang ini semuanya seperti dilupakan," pungkas Piter.

Baca juga: OJK Beri Insentif Bank yang Salurkan Pendanaan ke Kendaraan Listrik

Sebagai informasi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.

Berdasarkan draf RUU, ada beberapa pasal yang menyebut peran BI dan OJK. pasal 34 ayat (1) beleid menjelaskan, tugas mengawasi bank yang selama ini dilaksanakan oleh OJK dialihkan kepada BI.

Pengalihan tugas mengawasi bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember 2023.

Proses pengalihan kembali fungsi pengawasan bank dari OJK ke BI pun akan dilakukan secara bertahap setelah dipenuhi syarat-syarat meliputi infrastruktur, anggaran, personalia, struktur organisasi, sistem informasi, sistem dokumentasi, dan berbagai peraturan pelaksanaan berupa perangkat hukum serta dilaporkan kepada DPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com