Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ekonom Ingatkan DPR untuk Tidak Tarik Bank Sentral di Bawah Dewan Moneter

Kompas.com - 15/09/2020, 16:13 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Aviliani, ikut mengkritisi rencana Badan Legislatif (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merevisi UU Bank Indonesia.

Aviliani menilai, bank sentral harus independen sehingga tidak bisa dimasukkan dalam peta politik pemerintah.

Menurutnya Rancangan Undang-Undang (RUU) yang tengah dibahas itu masuk dalam ranah politik yang bisa menggangu independensi bank sentral.

Baca juga: "Rencana Pembentukan Dewan Moneter Sebaiknya Tidak Lagi Muncul"

"Independensi ini penting, ya. Di negara manapun bank sentral kalau tidak independen, bahaya. Karena apa? Ini kan semua pemerintahan terkait politik. Jadi kalau BI masuk dalam peta politik , bahaya bagi suatu negara," kata Aviliani dalam diskusi Infobank, Selasa (15/9/2020).

Aviliani menilai, tidak ada urgensi untuk merevisi UU BI dan membentuk dewan moneter di dalamnya. Di masa krisis Covid-19, memperkuat pengawasan dan masing-masing lembaga jadi jauh lebih penting.

"Independensi menjadi penting. Karena RUU BI ini urgensinya tidak ada. Sebab yang perlu kita bicarakan adalah market conduct-nya. Sedikit krisis langsung muncul berbagai persoalan," tutur Aviliani.

Sependapat dengan Aviliani, Direktur Riset CORE Indonesia, Piter Abdullah mengatakan, wacana pengalihan pengawasan perbankan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Bank Indonesia (BI) hanya merupakan bentuk emosional.

Bentuk emosional itu tercipta karena pemerintah menganggap kinerja OJK tidak sesuai harapan dan berkontribusi kecil saat pandemi berlangsung.

"Adanya (wacana) dewan moneter dan pengembalian pengawasan itu bentuk emosional, karena tidak sesuai harapan pemerintah dalam menghadapi masa di tengah krisis," tuturnya.

Sebagai informasi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.

Baca juga: OJK: Banyak Regulasi Bikin Lembaga Jasa Keuangan Marak Lakukan Pelanggaran

Berdasarkan draf RUU, ada beberapa pasal yang menyebut peran BI dan OJK. pasal 34 ayat (1) beleid menjelaskan, tugas mengawasi bank yang selama ini dilaksanakan oleh OJK dialihkan kepada BI.

Pengalihan tugas mengawasi bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember 2023.

Proses pengalihan kembali fungsi pengawasan bank dari OJK ke BI pun akan dilakukan secara bertahap setelah dipenuhi syarat-syarat meliputi infrastruktur, anggaran, personalia, struktur organisasi, sistem informasi, sistem dokumentasi, dan berbagai peraturan pelaksanaan berupa perangkat hukum serta dilaporkan kepada DPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Whats New
Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Whats New
Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Rilis
INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

Whats New
Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com