Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dukung Pemulihan Ekonomi, LPEI Beri Stimulus Modal UKM Orientasi Ekspor

Kompas.com - 15/09/2020, 19:58 WIB

KOMPAS.com – Pemerintah memberi mandat pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank untuk mendukung sektor usaha kecil dan menengah (UKM) berorientasi ekspor

Mandat tersebut tertuang pada keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.72/KMK.08/2020 sebagai salah satu program pemulihan ekonomi nasional (PEN) selama pandemi Covid-19.

Dalam mewujudkannya, LPEI bekerja sama dengan tiga pelaku UKM berorientasi ekspor. Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan nota kerja sama pembiayaan modal kerja dengan PT Urchindize Indonesia dan PT Kevinindo Anugrah.

Selain itu, LPEI juga menandatangani nota kerja sama pembiayaan supply chain dengan PT Pancamitra.

Baca juga: UKM Berorientasi Ekspor Bisa Dapat Pembiayaan LPEI, Ini Syaratnya

Direktur Eksekutif LPEI D. James Rompas mengatakan, pembiayaan kepada 3 UKM tersebut membantu UKM untuk bertahan di masa pandemi. James berharap, UKM lain dapat memanfaatkan fasilitas serupa.

“Program ini merupakan inisiatif strategis pemerintah sebagai bentuk stimulus kepada pelaku UKM beriorentasi ekspor yang terdampak Covid-19,” kata James dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Selasa (15/9/2020).

James menjelaskan, pelaku usaha yang menjadi sasaran program ini adalah usaha kecil dan menengah menurut UU No 20 Tahun 2008 yang berorientasi ekspor, baik direct maupun indirect untuk tier 1.

Kriteria UMKM akses pembiayaan

Sementara itu, lanjut James, kriteria UKM yang mendapat mengakses pembiayaan yakni memiliki kegiatan usaha minimal 2 tahun serta memiliki laporan keuangan 2 tahun terakhir.

Baca juga: LPEI: Peran Penjamin Kredit Penting untuk Pemulihan Ekonomi

Adapun UMKM tersebut berbentuk badan usaha, baik badan hukum maupun perseorangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal itu dibuktikan memalui kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), surat keterangan domisili usaha, surat izin usaha lainnya, dan/atau Nomor Induk Berusaha (NIB).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+