Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dukung Pemulihan Ekonomi, LPEI Beri Stimulus Modal UKM Orientasi Ekspor

Kompas.com - 15/09/2020, 19:58 WIB
Yakob Arfin Tyas Sasongko,
Sri Noviyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah memberi mandat pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank untuk mendukung sektor usaha kecil dan menengah (UKM) berorientasi ekspor

Mandat tersebut tertuang pada keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.72/KMK.08/2020 sebagai salah satu program pemulihan ekonomi nasional (PEN) selama pandemi Covid-19.

Dalam mewujudkannya, LPEI bekerja sama dengan tiga pelaku UKM berorientasi ekspor. Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan nota kerja sama pembiayaan modal kerja dengan PT Urchindize Indonesia dan PT Kevinindo Anugrah.

Selain itu, LPEI juga menandatangani nota kerja sama pembiayaan supply chain dengan PT Pancamitra.

Baca juga: UKM Berorientasi Ekspor Bisa Dapat Pembiayaan LPEI, Ini Syaratnya

Direktur Eksekutif LPEI D. James Rompas mengatakan, pembiayaan kepada 3 UKM tersebut membantu UKM untuk bertahan di masa pandemi. James berharap, UKM lain dapat memanfaatkan fasilitas serupa.

“Program ini merupakan inisiatif strategis pemerintah sebagai bentuk stimulus kepada pelaku UKM beriorentasi ekspor yang terdampak Covid-19,” kata James dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Selasa (15/9/2020).

James menjelaskan, pelaku usaha yang menjadi sasaran program ini adalah usaha kecil dan menengah menurut UU No 20 Tahun 2008 yang berorientasi ekspor, baik direct maupun indirect untuk tier 1.

Kriteria UMKM akses pembiayaan

Sementara itu, lanjut James, kriteria UKM yang mendapat mengakses pembiayaan yakni memiliki kegiatan usaha minimal 2 tahun serta memiliki laporan keuangan 2 tahun terakhir.

Baca juga: LPEI: Peran Penjamin Kredit Penting untuk Pemulihan Ekonomi

Adapun UMKM tersebut berbentuk badan usaha, baik badan hukum maupun perseorangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal itu dibuktikan memalui kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), surat keterangan domisili usaha, surat izin usaha lainnya, dan/atau Nomor Induk Berusaha (NIB).

Plafon yang diberikan kepada segmen kecil mulai dari Rp 500 juta sampai dengan Rp 2 miliar. Sementara, segmen menengah mulai Rp 2 miliar hingga Rp 15 miliar.

Untuk plafon di atas Rp 10 miliar, calon debitur wajib memiliki laporan keuangan teraudit tahunan untuk periode terakhir.

Baca juga: LPEI Kerja Sama Penjaminan Kredit dengan 15 Bank

Dengan kerja sama itu, pihaknya juga memastikan bahwa LPEI tak hanya menaruh perhatian kepada UMKM berorientasi ekspor, tetapi juga kepada supplier dari eksportir.

Hal itu dilakukan dengan skema Supply Chain Financing untuk mendorong terbentuknya sinergi, saling dukung, antarrantai pasok ekspor agar produk Indonesia benar-benar mampu memenuhi permintaan pasar ekspor.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com