Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bank Gencar Pailitkan Debitur, Ada Apa?

Kompas.com - 16/09/2020, 10:37 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Stimulus restrukturisasi kredit yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak serta merta dapat membantu pelaku usaha, terutama buat mereka yang sudah menghadapi masalah sebelum pandemi.

Menghadapi hal ini, perbankan mau tak mau mesti menempuh jalur hukum guna menyelesaikan perkara utang-piutang.

Merujuk lima pengadilan niaga di Indonesia, Kontan.co.id mencatat hingga pertengahan September 2020, setidaknya ada 451 permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), dan pailit. Dari jumlah itu, 36 perkara di antaranya dimohonkan oleh perbankan.

Baca juga: Puluhan Korporasi Besar di AS Bangkrut dan Ajukan Pailit

Direktur PT Bank CTBC Liliana Tanadi bilang ada sejumlah pertimbangan saat bank mengajukan permohonan perkara kepailitan terhadap debiturnya.

“Pertama debitur tidak kooperatif, kedua rencana restrukturisasi yang diajukan debitur tidak masuk akal dan tidak dapat diterima oleh bank, dan terakhir tidak ada kesepakatan restrukturisasi yang terjadi,” katanya kepada Kontan.co.id, Selasa (15/9/2020).

Liliana menambahkan, penyelesaian kredit via pengadilan sejatinya merupakan langkah terakhir buat bank. Selain karena memerlukan biaya ekstra, sejatinya masih ada sejumlah upaya penyelesaian yang bisa ditempuh tanpa melalui pengadilan.

Misalnya jika tak terjadi kesepakatan restrukturisasi, bank dapat melakukan eksekusi terhadap agunan yang dijaminkan debitur, untuk kemudian dilakukan lelang. Namun, Liliana bilang eksekusi jaminan cuma bisa dilakukan jika ada kesepakatan atau secara sukarela disetujui debitur.

“Secara prinsip, bank sebenarnya lebih suka menempuh jalur restrukturisasi mandiri dibanding melalui pengadilan. Sementara sepanjang 2020 kami setidaknya sudah mengajukan lima perkara,” sambungnya.

Terbaru, Senin (14/9/2020) di Pengadilan Niaga Surabaya, perseroan mengajukan PKPU terhadap PT Beton Indotama Surya, perusahaan konstruksi berbasis di Surabaya.

Baca juga: Mengenal Perbedaan Pailit dan Bangkrut

Direktur Kredit PT Bank Danamon Tbk (BDMN) Dadi Budiana pun sepakat, pengajuan perkara kepailitan terhadap debitur pun tak serta merta dilakukan karena melihat prospek bisnis debitur yang suram.

“Tujuan utamanya agar tercapai proses restrukturisasi yang baik dan transparan. Selama masih memungkinkan penyelesaian pasti akan dilakukan di luar pengadilan. Namun jika debitur tak kooperatif, memang terpaksa ambil jalur hukum,” kata Dadi.

Awal September lalu, Bank Danamon juga baru mengajukan permohonan PKPU kepada perusahaan batu bara di Kalimantan yaitu PT Borneo Alam Semesta.

Sejumlah petinggi Borneo Alam juga diajukan sebagai termohon PKPU oleh perseroan lantaran memberikan jaminan pribadi (personal guarantee).

Sebagai informasi, partisipasi perbankan dalam proses restrukturisasi via perkara PKPU atau kepailitan bisa pula dilakukan tanpa mengajukan perkara.

Jika debitur diputus majelis hakim mesti menjalani proses PKPU atau kepailitan, bank yang memiliki piutang terhadap debitur bisa mendaftarkan tagihannya dalam proses restrukturisasi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com