JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memberikan keringanan berupa insentif kepada media cetak. Pasalnya, media cetak menjadi salah satu industri yang terdampak pandemi Covid-19.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu menyatakan perusahaan pers media cetak berhak mendapatkan kemudahan berupa PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas impor kertas koran dan kertas majalah.
“PMK ini diharapkan dapat membantu perusahaan pers media cetak untuk dapat menjaga produktivitas di masa pandemi Covid-19,” tutur Febrio dalam keterangan tertulis, seperti dikutip Kompas.com, Kamis (16/9/2020).
Baca juga: Shopee Masuk Perusahaan Digital yang Kena PPN, Ini Kata Manajemen
Febrio menjelaskan perusahaan yang berhak mendapatkan insentif PPN DTP perusahaan media cetak yang menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi berupa penerbitan surat kabar, jurnal, buletin, dan majalah dengan kode Klasifikasi Lapangan Usaha 58130.
Adapun aturan mengenai kebijakan tersebut tertuang dalam PMK Nomor 125/PMK.010/2020 tentang Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas impor dan/atau penyerahan kertas koran dan/atau kertas majalah yang dilakukan oleh perusahaan pers media cetak pada tahun anggaran 2020.
Febrio pun menjelaskan insentif diberikan lantaran media massa sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan penyampaian opini, yang layak dan akurat perlu dijagakeberlangsungannya terutama di masa pandemi Covid-19.
Dia mengatakan penurunan pendapatan iklan dalam beberapa bulan terakhir telah dirasakan media cetak sebagai dampak Covid-19. Hal tersebut menurunkan kemampuan media cetak dalam menyediakan kertas sebagai bahan baku utama penerbitan media cetak.
Baca juga: Petani Bisa Pilih Skema Tarif PPN 1 Persen
Adapun kertas koran yang atas impor dan/atau perolehannya diberikan kemudahan berupa PPN DTP merupakan kertas koran yang umumnya dipakai sebagai kertas koran sebagaimana tercantum dalam pos 4801 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2017.
Sedangkan kertas majalah yang dimaksud yaitu jenis kertas yang umumnya merupakan bahan baku kertas sebagaimana tercantum dalam pos 4802, pos 4805, pos 4810, dan pos 4811 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2017.
PPN DTP atas kertas koran dan/atau majalah dapat digunakan setelah PMK ini mulai berlaku hingga 31 Desember 2020.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.