Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani: Pemerintah Tanggung PPN Impor Kertas untuk Media Cetak

Kompas.com - 16/09/2020, 12:01 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memberikan keringanan berupa insentif kepada media cetak. Pasalnya, media cetak menjadi salah satu industri yang terdampak pandemi Covid-19.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu menyatakan perusahaan pers media cetak berhak mendapatkan kemudahan berupa PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas impor kertas koran dan kertas majalah.

“PMK ini diharapkan dapat membantu perusahaan pers media cetak untuk dapat menjaga produktivitas di masa pandemi Covid-19,” tutur Febrio dalam keterangan tertulis, seperti dikutip Kompas.com, Kamis (16/9/2020).

Baca juga: Shopee Masuk Perusahaan Digital yang Kena PPN, Ini Kata Manajemen

Febrio menjelaskan perusahaan yang berhak mendapatkan insentif PPN DTP perusahaan media cetak yang menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi berupa penerbitan surat kabar, jurnal, buletin, dan majalah dengan kode Klasifikasi Lapangan Usaha 58130.

Adapun aturan mengenai kebijakan tersebut tertuang dalam PMK Nomor 125/PMK.010/2020 tentang Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas impor dan/atau penyerahan kertas koran dan/atau kertas majalah yang dilakukan oleh perusahaan pers media cetak pada tahun anggaran 2020.

Febrio pun menjelaskan insentif diberikan lantaran media massa sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan penyampaian opini, yang layak dan akurat perlu dijagakeberlangsungannya terutama di masa pandemi Covid-19.

Dia mengatakan penurunan pendapatan iklan dalam beberapa bulan terakhir telah dirasakan media cetak sebagai dampak Covid-19. Hal tersebut menurunkan kemampuan media cetak dalam menyediakan kertas sebagai bahan baku utama penerbitan media cetak.

Baca juga: Petani Bisa Pilih Skema Tarif PPN 1 Persen

Adapun kertas koran yang atas impor dan/atau perolehannya diberikan kemudahan berupa PPN DTP merupakan kertas koran yang umumnya dipakai sebagai kertas koran sebagaimana tercantum dalam pos 4801 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2017.

Sedangkan kertas majalah yang dimaksud yaitu jenis kertas yang umumnya merupakan bahan baku kertas sebagaimana tercantum dalam pos 4802, pos 4805, pos 4810, dan pos 4811 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2017.

PPN DTP atas kertas koran dan/atau majalah dapat digunakan setelah PMK ini mulai berlaku hingga 31 Desember 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com