"Semangatnya pemerintah memang melakukan simplifikasi seperti keluarnya PMK 146/2017 tentang roadmap simplifikasi cukai. Tetapi lalau dilihat sekarang struktur tarif cukai kita masih 10 layer," ujarnya.
Dalam kajiannya, tim peneliti menemukan bahwa dampak positif simplifikasi juga akan berpengaruh pada pengendalian konsumsi rokok yang menjadi tujuan pemerintah saat ini.
“Menurut perhitungan kami dengan elatisitasnya, kalau terjadi kenaikan cukai 10 persen itu akan menurunkan konsumsi 3 persen,” papar Ghofar.
Baca juga: Kenaikan Tarif Cukai Rokok Tahun Depan Telah Pertimbangkan Dampak Covid-19
Selama ini, banyak pihak yang meragukan dampak positif simplifikasi karena dinilai merugikan tenaga kerja, khususnya di sektor sigaret kretek tangan (SKT) yang padat karya.
“Dengan simplifikasi, konsumsi akan turun sehingga penyerapan tenaga kerja juga akan turun. Namun, itu tidak akan berpengaruh pada SKT karena jarak tarifnya jauh dengan golongan terendah rokok mesin, jadi perlindungan usaha tetap jalan,” ujar Ghofar.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan