Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wacana Pengalihan Pengawasan Bank hingga Dewan Moneter Ancam RI Gagal Atasi Krisis

Kompas.com - 16/09/2020, 13:33 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Isu peleburan fungsi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Bank Indonesia (BI) hingga pembentukan Dewan Moneter menjadi gaduh dan dikritik banyak pihak.

Ekonom Universitas Indonesia, Fithra Faisal mengatakan, isu-isu tersebut memang seharusnya tidak dibicarakan, utamanya saat pandemi Covid-19 berlangsung.

"Krisis tahun 2020 kondisi eksternalnya sama, kena pandemi. Yang membedakan tiap negara adalah kebijakan domestiknya. Ketika kita berusaha untuk recovery, ini diganggu dengan yang sifatnya enggak penting di sini," kata Fithra dalam diskusi daring ILUNI UI, Rabu (16/9/2020).

Baca juga: Ekonom Ingatkan DPR untuk Tidak Tarik Bank Sentral di Bawah Dewan Moneter

Fithra berujar, wacana peleburan fungsi OJK maupun pembentukan dewan moneter akan membuat ekonomi RI pulih lebih lama, sedangkan negara-negara lain telah berhasil mengatasi penyebaran pandemi Covid-19.

Kegaduhan yang tidak perlu ini membuat Indonesia gagal merealisasikan pesan Presiden RI, Joko Widodo tentang membajak krisis menjadi sebuah peluang.

"Lihat negara lain, sudah sedikit demi sedikit recover. Akhirnya, investasi yang masuk, masuk ke negara tetangga semua," ucapnya.

Daripada menimbulkan kegaduhan, kata Fithra, pemerintah hendaknya memperbaiki kinerja dan menguatkan infrastruktur otoritas yang dimaksud, dalam hal ini OJK dan BI.

Baca juga: Pengawasan Bank Pindah ke BI, Ekonom: Itu Bentuk Emosional...

Sepakat, Akademisi Fakultas Hukum UI Arman Nefi menyarankan pemerintah untuk memperbaiki Sumber Daya Manusia (SDM) OJK ketimbang mereformasi mandat pengawasan.

Merombak fungsi otoritas memerlukan waktu yang lama. Saat pertama kali kebijakan fiskal dan moneter dipisah pun, pemerintah masih mencari pola koordinasi yang efektif hingga tahun 2006.

"Saya melihat kekurangannya masalah sistem dan SDM. SDM yang itupun hanya beberapa pihak yang diperbaiki," sebut Arman.

Sebelumnya diberitakan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com