Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
BRIN
Badan Riset dan Inovasi Nasional

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia. BRIN memiliki tugas menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi.

Berbagai Kontradiksi di Balik RUU Cipta Kerja

Kompas.com - 16/09/2020, 19:02 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Oleh Pihri Buhaerah

Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja) yang diusulkan oleh pemerintah hingga kini terus saja menuai kontroversi. Bahkan, sejumlah pihak terutama serikat pekerja menuding substansi ketenagakerjaan dalam RUU tersebut terlalu berpihak pada kepentingan pengusaha.

Jika ditelisik lebih mendalam, penolakan tersebut sejatinya dapat dipahami. Alasannya, sejumlah pasal yang dihapus memang berpotensi menciptakan informalisasi pasar tenaga kerja dalam skala yang lebih luas.

Hal itu ditunjukkan dengan dihapusnya Pasal 59 dan Pasal 66 ayat (1) dalam RUU Cipta Kerja. Dengan dihapusnya kedua pasal tersebut, maka sistem perjanjian kerja untuk waktu tertentu nantinya bisa diterapkan pada semua jenis pekerjaan tanpa mengenal batas waktu.

Sementara itu, dari sisi pemerintah, RUU Cipta Kerja diharapkan dapat memangkas dan menyederhanakan berbagai regulasi yang saling tumpang tindih sehingga iklim investasi menjadi lebih baik.

Dalam konteks ini, sejumlah regulasi yang dianggap menghambat investasi seperti UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No.40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, dan UU No.24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial perlu disesuaikan dengan situasi perekonomian nasional saat ini.

Seperti diketahui, meski memiliki sejumlah kelemahan, namun substansi ketenagakerjaan dalam ketiga UU tersebut dianggap masih lebih baik dibanding usulan perubahan dalam RUU Cipta Kerja. Artinya, aspek perlindungan tenaga kerja dalam ketiga UU tersebut dianggap sebagai penghambat investasi dan perluasan tenaga kerja.

Dengan kata lain, melambatnya laju investasi dan pertumbuhan lapangan kerja ditengarai karena pasar tenaga kerja dalam negeri yang kurang fleksibel. Konsekuensinya, informalisasi pasar tenaga kerja dianggap sebagai solusi permanen untuk mendongkrak investasi dan perluasan lapangan kerja. Padahal, dominasi pekerja sektor informal dalam pasar tenaga kerja terus meningkat dari waktu ke waktu.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, porsi pekerja informal di Indonesia mencapai 74,08 juta orang atau 57 persen dari total penduduk yang bekerja. Celakanya, tren tersebut sudah berlangsung cukup lama.

Tak berhenti di situ, struktur upah pun harus disesuaikan karena dianggap belum mencerminkan tingkat produktivitas sehingga menghambat investasi. Dengan begitu, kepastian berusaha bagi pengusaha dan investor menjadi lebih terjamin.

Sayangnya, argumen yang dibangun pemerintah bersama pengusaha mengandung sejumlah kontradiksi.

Pertama, RUU Cipta Kerja tampaknya melupakan besarnya peran konsumsi rumah tangga terhadap pertumbuhan ekonomi. Implikasinya, informalisasi lapangan kerja dalam skala yang lebih luas jelas akan menurunkan tingkat konsumsi rumah tangga. Alasannya, konsumsi rumah tangga yang bersumber dari pendapatan modal relatif masih terjaga sedangkan upah pekerja yang cenderung di bawah standar upah yang layak.

Hal itu tercermin dari sisi pendapatan modal yang terlihat belum menghadapi kendala yang cukup berarti karena tingkat suku bunga dan indeks harga saham gabungan (IHSG) masih di level yang kompetitif.

Sementara dari sisi pendapatan upah terlihat tidak begitu positif karena karena rasio pendapatan pekerja terhadap produk domestik bruto (PDB) masih di bawah 40 persen (ILO, 2020).

Kedua, tuntutan kenaikan upah yang layak adalah wajar karena Indonesia sudah memasuki fase industri manufaktur terbatas (limited manufacturing). Laporan pembangunan Bank Dunia 2020 menyatakan, tuntutan kenaikan upah cenderung akan meningkat saat proses industrialisasi suatu negara telah memasuki fase industri manufaktur terbatas.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com