Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hingga Paruh Pertama Tahun Ini, Sudah 2.346 PLTS Atap Terpasang

Kompas.com - 16/09/2020, 20:37 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melaporkan, jumlah penggunaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap terus tumbuh. Hingga Juni 2020, tercatat sudah ada 2.346 PLTS atap terpasang.

"Sampai saat ini pelanggan PLN yang sudah memasang PLTS atap 2.346 PLTS," ujar Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Kementerian ESDM, Harris Yahya dalam diskusi virtual, Rabu (16/9/2020).

Harris menjelaskan, jumlah PLTS atap terpasang tumbuh lebih cepat dalam kurun waktu dua tahun terakhir.

Baca juga: Pemerintah Berencana Pasang Panel Surya Atap untuk Pelanggan Listrik Bersubsidi

Hal tersebut utamanya karena terbitnya Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Sistem PLTS Atap oleh Konsumen PLN.

Tercatat sejak Permen ESDM tersebut diterbitkan pada Desember 2018, terdapat lebih dari 1.300 pelanggan PLN yang melakukan pemasangan PLTS atap.

"Total kapasitas PLTS terpasang 11,5 megawatt (MW)," ujar Harris.

Jika dilihat berdasarkan provinsi, DKI Jakarta menjadi wilayah dengan jumlah PLTS atap terpasang terbanyak, yakni 703 PLTS, kemudian disusul oleh Jawa Barat dan Banten, dengan masing-masing 656 dan 544 PLTS atap terpasang.

Sementara itu, Aceh dan Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan jumlah PLTS paling sedikit, masing-masing 1 PLTS atap terpasang.

Lebih lanjut, Harris menyebutkan, penggunaan PLTS atap merupakan salah satu langkah pemerintah untuk menggenjot bauran energi baru terbarukan (EBT) terhadap energi nasional.

"Target bauran EBT akan meningkat capaiannya," ucapnya.
Baca juga: Harga Panel Surya Masih Mahal, ESDM: Impornya Ketengan, Pengolahannya Kecil-kecil...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com